GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Wanti-wanti Ada Efek Domino Terkait Penegakan Hukum Kasus PT Timah

Pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyorot kasus PT Timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Jumat, 10 Januari 2025 - 15:12 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyorot kasus PT Timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Jamin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait penegakan hukum kasus PT Timah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, ia menilai dapat berdampak buruk terhadap kondisi APBN dan investor yang akan menanamkan modalnya di tanah air pada sektor pertambangan.

Menurutnya kasus lima perusahaan yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian Rp300 triliun hanyalah pihak yang menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dengan PT Timah sehingga dinilai tak layak disematkan sebagai tersangka korporasi.

“Iya. Kalau dia menyuap pimpinan PT Timah untuk mendapatkan pekerjaan. Nah Itu korupsi. Itu bagiannya dalam tipikor. Atau pejabat di PT Timah yang merupakan penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya gitu," kata Jamin kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

"Jadi enggak bisa dinyatakan sebagai tipikor kalau hanya cuma terkait dengan kerusakan lingkungan di daerah IUP nya yang dikerjakan oleh swasta dan diminta pertanggungjawabannya sebagai tipikor. Nggak nyambung gitu, nggak ada kaitannya dengan tipikor harusnya ya,” sambungnya.

Jamin menuturkan Majelis Hakim tak ada dalam pertimbangannya menyatakan nilai kerugian senilai Rp300 triliun.

Sebab, kata Jamin, kerugian negara dalam kasus tersebut hanya diungkap dalam dakwaan saja.

Di sisi lain, Jamin turut meyinggung keberadaan Pasal 14 dalam Undang-undang Tipikor yang berfungsi sebagai penentu apakah perbuatan pidana lain dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

“Kita patuh dengan aturan yang sudah tertuliskan. Nggak boleh diabaikan. Jadi, sekarang ada paradigma seakan-akan kejaksaan itu berwenang untuk menyatakan Tipikor semua perbuatan yang terkait dengan penambangan ilegal, perambahan hutan, kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dalam perluasan makna kewenangannya terlalu jauh. Semua ditarik Tipikor. Padahal ada undang-undang lain yang sudah mengatur secara jelas, Secara cermat, sudah mengatur. Tapi nggak pernah dipakai,” kata Jamin. 

“Jadi, buat apa ada pidana dalam undang-undangan Lingkungan Hidup kalau semuanya dijadikan Tipikor. Kalau memang kerugian negara, ya pasti rugi. Nggak mungkin nggak ada rugi. Tapi nggak semua kerugian negara itu adalah tipikor. Kalau begitu, orang nggak bayar pajak, masukin aja tipikor,” lanjutnya. 

Sementara itu, Pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng turut menyorot adanya efek domino terkait kasus PT Timah.

Menurutnya efek domino itu terkait pengaruh investasi pada sektor pertambangan yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pasti dengan putusan - putusan hakim yang tidak mempertimbangkan aspek teknis dan hukum pertambangan itu akan mempengaruhi investasi pertambangan. Karena penambang-penambang akan takut ditipikorkan. Kalau dulu ada istilah kriminalisasi, kalau sekarang ini ditipikorkan. Kalau namanya korupsi kan semua takut. Karena korupsi itu perbuatan yang sangat tercela, bahkan di dalam hukum disebut extra ordinary crime,” kata Abrar.

"Kalau semua Tipikor, tidak ada lagi orang menambang. Dan ingat, bukan hanya Indonesia ada tambang, tempat lain juga ada. Malaysia ada, laos ada, kamboja ada. Ini mempengaruhi iklim investasi. Dan akan mempengaruhi penerimaan negara yang sangat besar, khususnya sektor migas dan minerba,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali berapa waktu terakhir.
Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Perselisihan Sule dan Teddy Pardiyana soal polemik hak waris Lina Jubaedah masih belum menemukan titik terang. Teddy bongkar fakta soal hubungannya dengan Lina
Kronologi Penangkapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Soal Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kronologi Penangkapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Soal Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kadiv Humas Polri mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Klasemen Proliga 2026 Putra: Surabaya Samator Selamatkan Nasib Garuda Jaya, 4 Tim Resmi Lolos ke Babak Final Four

Klasemen Proliga 2026 Putra: Surabaya Samator Selamatkan Nasib Garuda Jaya, 4 Tim Resmi Lolos ke Babak Final Four

Klasemen Proliga 2026 putra, di mana Surabaya Samator melengkapi kuota empat tim yang lolos ke babak final four usai mengalahkan Medan Falcons Tirta Bhagasasi.
John Herdman Blak-balakan Sebut Timnas Indonesia Underdog, Singgung Mimpi Piala Dunia

John Herdman Blak-balakan Sebut Timnas Indonesia Underdog, Singgung Mimpi Piala Dunia

Ambisi besar diusung John Herdman bersama Timnas Indonesia. Dari target juara Piala AFF, hingga mimpi tampil di Piala Dunia 2030, inilah roadmap yang disiapkan untuk skuad Garuda.
Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, minta Ressa segera balas WhatsApp dan ambil inisiatif bertemu ibu kandungnya untuk selesaikan masalah.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT