Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumat, 17 Januari 2025 - 09:32 WIB
Sumber :
- Pemprov DKI Jakarta
“Ketentuan ini tidak hanya mengatur izin, tetapi juga memastikan setiap langkah sesuai dengan norma agama, hukum, dan kepatutan,” ujar sumber dari Pemprov. (agr/dpi)
Load more