GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumat, 17 Januari 2025 - 09:32 WIB
Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu mencantumkan ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1).

Pergub itu juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan poligami tanpa izin. “ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan sejumlah alasan yang dapat digunakan ASN untuk mengajukan izin poligami. Alasan tersebut mencakup:
 1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
 2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
 3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan lain, seperti memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Namun, Pasal 5 ayat (2) juga menetapkan larangan bagi ASN yang hendak berpoligami apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut, tidak memenuhi syarat, atau alasan yang bertentangan dengan akal sehat.

Penerbitan Pergub tersebut menjadi sorotan publik karena mengatur secara detail tata cara poligami ASN. Pemprov Jakarta menyebut bahwa regulasi itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menghindari pelanggaran aturan di lingkungan ASN.

Regulasi itu muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025. Program itu disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Sejauh ini, Pergub itu membuka diskusi tentang etika dan implementasi aturan dalam tata kelola ASN, termasuk tanggung jawab mereka terhadap tugas dan keluarga.

“Ketentuan ini tidak hanya mengatur izin, tetapi juga memastikan setiap langkah sesuai dengan norma agama, hukum, dan kepatutan,” ujar sumber dari Pemprov. (agr/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Perempuan di Yogyakarta Dilatih untuk Mandiri Secara Ekonomi

Puluhan Perempuan di Yogyakarta Dilatih untuk Mandiri Secara Ekonomi

Berbagai upaya dilakukan dalam memberdayakan kaum perempuan agar mandiri secara ekonomi.
70 Persen Pajak Tambang Diusulkan Kembali ke Desa

70 Persen Pajak Tambang Diusulkan Kembali ke Desa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengusulkan 70 persen pajak dari aktivitas pertambangan dikembalikan kepada desa tempat tambang beroperasi.
Ramalan Karier 15 Mei 2026, 5 Weton Ini Diprediksi akan Mendapat Peluang Emas di Hari Jumat Kliwon

Ramalan Karier 15 Mei 2026, 5 Weton Ini Diprediksi akan Mendapat Peluang Emas di Hari Jumat Kliwon

Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan prestasi dan keberuntungan karier pada tanggal 15 Mei 2026. Apakah salah satunya adalah wetonmu?
AVC Champions League 2026: Terhenti di Perempat Final, Hitter Nakhonratchasima Akui Ketangguhan Jtekt Stings Aichi

AVC Champions League 2026: Terhenti di Perempat Final, Hitter Nakhonratchasima Akui Ketangguhan Jtekt Stings Aichi

Pertandingan perempat final AVC Champions League 2026 menghadirkan duel sengit antara Nakhonratchasima VC dan Jtekt Stings Aichi di Pontianak, Kamis 14 Mei.
Sebelum Dicurangi Juri, Ocha dan SMAN 1 Pontianak Pernah Juara 1 hingga Lolos ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

Sebelum Dicurangi Juri, Ocha dan SMAN 1 Pontianak Pernah Juara 1 hingga Lolos ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

Josepha Alexandra bukanlah sosok baru dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) yang diselenggarakan oleh MPR RI. Bahkan, SMAN 1 Pontianak pernah juara 1 di LCC 2025.
Proyek Industri Fatty Amine di Bontang Jadi Peluang Investasi Strategis Kaltim

Proyek Industri Fatty Amine di Bontang Jadi Peluang Investasi Strategis Kaltim

Peluang investasi sektor hilirisasi industri di Kota Bontang kembali diperkenalkan kepada investor nasional maupun internasional melalui proyek pengembangan industri Fatty Amine yang masuk dalam skema Investment Project Ready to Offer (IPRO). 

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral