News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini

Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan menanggapi laporan Perpat Kepulauan Babel terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:42 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. menanggapi soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).  

Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.

Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.

"Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.

"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan 
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Nasib 5 Weton Paling Beruntung pada Tanggal 18 April 2026: Ada Rezeki Nomplok di Akhir Pekan

Ramalan Nasib 5 Weton Paling Beruntung pada Tanggal 18 April 2026: Ada Rezeki Nomplok di Akhir Pekan

Tanggal 18 April 2026 diprediksi jadi titik balik bagi beberapa weton yang selama ini merasa "mentok" dalam urusan finansial maupun asmara. Berikut ramalannya.
Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Dalam laga penting Jakarta Pertamina Enduro di fase final four proliga 2026, Megawati Hangestri memperlihatkan kualitas elite yang sulit ditandingi. Service Ace Megatron
Bersihkan 20.000 Ton Sampah di TPS Ilegal Tambun Utara, Pemkab Bekasi Kerahkan 18 Armada Truk

Bersihkan 20.000 Ton Sampah di TPS Ilegal Tambun Utara, Pemkab Bekasi Kerahkan 18 Armada Truk

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. 
Kedok Toko Kelontong di Jaksel Terbongkar, Polisi Sita 8.286 Butir Obat Keras yang Dijual Bebas ke Buruh Bangunan

Kedok Toko Kelontong di Jaksel Terbongkar, Polisi Sita 8.286 Butir Obat Keras yang Dijual Bebas ke Buruh Bangunan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik ilegal penjualan obat-obatan keras berjenis psikotropika yang berkedok sebagai toko kelontong. 
Kurniawan Dwi Yulianto Ungkap 'Biang Kerok' Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Ungkap 'Biang Kerok' Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, ungkap faktor utama di balik kekalahan dari Malaysia di Piala AFF U-17 2026. Salah satu penyebab utama kekalahan Garuda Muda
Strategi Cerdik Dedi Mulyadi: Libatkan Toko Bangunan Lokal, Anggaran Bedah Rumah Warga Justru Bisa Sisa dan Lebih Hemat

Strategi Cerdik Dedi Mulyadi: Libatkan Toko Bangunan Lokal, Anggaran Bedah Rumah Warga Justru Bisa Sisa dan Lebih Hemat

Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi tetapkan target ambisius untuk memperbaiki sekitar 40.000 unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026. 

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Pramono Sebut Jakarta Bakal Kewalahan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Pramono Sebut Jakarta Bakal Kewalahan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku akan kewalahan mengejar target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi tinggi terobosan Pemprov Jabar kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam perkuat layanan keagamaan. 
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, investasi, dan kondisi finansial terkini.
Selengkapnya

Viral