News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini

Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan menanggapi laporan Perpat Kepulauan Babel terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:42 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. menanggapi soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).  

Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.

Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.

"Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.

"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan 
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jiwa Seniornya Keluar, Megawati Hangestri Beri Wejangan untuk Bintang Baru Hyundai Hillstate

Jiwa Seniornya Keluar, Megawati Hangestri Beri Wejangan untuk Bintang Baru Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi menunjukkan peran seniornya di klub baru Hyundai Hillstate. Pemain berjuluk 'Megatron' itu kedapatan rajin -
Bikin Haru! Bayi Ini Diberi Nama Persib, Bukti Cinta Bobotoh kepada Maung Bandung

Bikin Haru! Bayi Ini Diberi Nama Persib, Bukti Cinta Bobotoh kepada Maung Bandung

Kecintaan kepada Persib diwujudkan dengan cara unik. Seorang bayi diberi nama Sagara Bhumi Ruhna Persib sebagai bentuk cinta sang ayah kepada Maung Bandung.
Rebut Puncak Klasemen dari Jorge Martin Usai Mendominasi MotoGP San Marino 2026, Marc Marquez: Seperti Mimpi!

Rebut Puncak Klasemen dari Jorge Martin Usai Mendominasi MotoGP San Marino 2026, Marc Marquez: Seperti Mimpi!

Marc Marquez akhirnya berhasil merebut puncak klasemen dari Jorge Martin usai meraih kemenangan di MotoGP San Marino 2026.
10 Ucapan Selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, cocok untuk caption media sosial.
Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Terus Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur

Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Terus Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur

Salah satu tantangan yang dihadapi brand bukan lagi sekadar menjangkau konsumen secara digital, melainkan memahami apakah aktivitas pemasaran mendorong tindakan nyata, mulai dari kunjungan ke toko hingga keputusan pembelian. 
Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri jelang V-League Musim 2026/2027 Bergulir

Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri jelang V-League Musim 2026/2027 Bergulir

Pevoli andalan Indonesia asal Jember Megawati Hangestri Pertiwi membeberkan kisah emosional di balik perjalanan kariernya. Pemain berjuluk 'Megatron' tersebut -

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
Selengkapnya

Viral