News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Azis Syamsuddin dan Jaksa KPK Tak Ajukan Banding Vonis Hakim

Azis Syamsuddin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:10 WIB
Azis Syamsuddin dan Jaksa KPK Tak Ajukan Banding Vonis Hakim
Sumber :
  • antara

Jakarta - Azis Syamsuddin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.

"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

"Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Aziz," tambah Sirra.

Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim.

"KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum," kata ketua JPU KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Travel.
Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Mathew Baker belum bisa memperkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026. Bek muda Liga Australia itu masih mendapat tugas bersama skuad Garuda senior.
Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Belum lama ini, Dedi Mulyadi berkunjung ke Papua. Dalam kunjungannya tersebut, KDM menyampaikan pesan mendalam.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan pajak kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus mencapai Rp97,87 miliar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan siap membantu mengupayakan penagihan piutang pajak kendaraan sesuai instruksi Gubernur Jateng.
Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan Mathew Baker gabung skuad Garuda Muda. Ia yakin chemistry tim terjaga.
Mathew Baker Fix Absen Bela Timnas Indonesia di Pembuka Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Ungkap Kapan Sang Wonderkid Gabung Lagi

Mathew Baker Fix Absen Bela Timnas Indonesia di Pembuka Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Ungkap Kapan Sang Wonderkid Gabung Lagi

Mathew Baker belum bisa memperkuat Timnas Indonesia U-19 pada laga perdana Piala AFF U-19 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung pelatih Nova Arianto.

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Sebuah ledakan hebat yang bersumber dari bom peninggalan Perang Dunia II mengguncang kawasan Komplek Perikanan Biak, Papua, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 14.45 WIT. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan legenda voli Korea, Kim Yeon-kyung.
Selengkapnya

Viral