GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Bos Skincare Berbahaya di Makassar Akhirnya Dijebloskan ke dalam Rutan

Tiga tersangka bos skincare berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan.
Senin, 3 Februari 2025 - 15:12 WIB
Tiga tersangka pemilik skincare berbahaya mengandung kimia merkuri jalani penahanan, di Kantor Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025).
Sumber :
  • Antara/Dok. Kejati Sulsel

Jakarta, tvOenews.com - Tiga tersangka bos skincare berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan.

Ketiga bos skincare tersebut juga tengah menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin (3/2/2025).

"Masing-masing tersangka menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 3 Februari-22 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka skincare tersebut dijadwalkan pekan ini di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," kata 

Proses penyerahan tiga tersangka ini masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang buktinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Untuk tersangka AS (40) diketahui pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif).

Bisakodil merupakan bahan baku obat (BKO) seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu. 

Perbuatan tersangka AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. 

Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, tersangka MS (42) diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketiga telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim.

Agus menyampaikan setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," katanya menegaskan.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Ronald Koeman Jr, Kiper Belanda yang Dirumorkan Dibidik Persib?

Sehebat Apa Ronald Koeman Jr, Kiper Belanda yang Dirumorkan Dibidik Persib?

Persib Bandung dikabarkan berpeluang merekrut kiper asal Belanda Ronald Koeman Jr pada bursa transfer musim panas mendatang. Nama Koeman Jr disebut masuk dalam
Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, Bek Muda yang Direkomendasikan Andik Vermansah ke John Herdman

Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, Bek Muda yang Direkomendasikan Andik Vermansah ke John Herdman

Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, bek muda potensial yang direkomendasikan Andik Vermansah ke Timnas Indonesia setelah dipantau langsung John Herdman.
Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kulon Progo Usai Hujan Lebat, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kulon Progo Usai Hujan Lebat, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta sejak Senin (16/2/2026) sore hingga Selasa (17/2/2026) dini hari memicu tanah longsor di dua kapanewon.
MUI Jawab 'Menohok' Soal Perbedaan Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah

MUI Jawab 'Menohok' Soal Perbedaan Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah

Perbedaan awal Ramadan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah kembali terjadi tahun ini. Di tengah potensi perdebatan di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perbedaan waktu memulai puasa merupakan hal yang wajar dalam praktik keagamaan di Indonesia.
BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara

BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau nelayan dan pemangku kepentingan lainnya agar waspada potensi gelombang tinggi yang dapat terjadi
Mantan Pelatih Khabib Nurmagomedov Sambut Cain Velasquez Usai Bebas dari Penjara: Kamu Adalah Inspirasi Seluruh Dunia

Mantan Pelatih Khabib Nurmagomedov Sambut Cain Velasquez Usai Bebas dari Penjara: Kamu Adalah Inspirasi Seluruh Dunia

Mantan Pelatih Khabib Nurmagomedov, Javier Mendez menyambut hangat kembalinya mantan juara UFC, Cain Velasquez yang resmi bebas dari penjara.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT