News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

MK menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini.
Selasa, 4 Februari 2025 - 08:51 WIB
MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini.

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo mengutip Antara pada Selasa (4/2/2025).

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. 

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. 

Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. 

Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung FC Seoul Vs Persib di ACL 2: 2 Pilar Absen, Tuan Rumah Kaget Lihat Kekuatan Maung Bandung

Jadwal Siaran Langsung FC Seoul Vs Persib di ACL 2: 2 Pilar Absen, Tuan Rumah Kaget Lihat Kekuatan Maung Bandung

Persib menghadapi FC Seoul di ACL Two dalam kondisi pincang. Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda absen, sementara tuan rumah sudah mengulik kekuatan Maung Bandung.
Pertama Kali Juara Umum Popprov DKI, Atlet Pelajar Jakarta Barat Kebanjiran Bonus

Pertama Kali Juara Umum Popprov DKI, Atlet Pelajar Jakarta Barat Kebanjiran Bonus

Kontingen atlet pelajar Jakarta Barat mencetak sejarah untuk pertama kalinya menjadi juara umum Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Keberhasilan ini membuat mereka mendapat apresiasi berupa bonus kepada para atlet peraih medali emas.
Manchester United Siap Tunjuk Antonio Conte sebagai Pengganti Michael Carrick jika Performa Tak Kunjung Membaik?

Manchester United Siap Tunjuk Antonio Conte sebagai Pengganti Michael Carrick jika Performa Tak Kunjung Membaik?

Manchester United kabarnya siap menunjuk Antonio Conte sebagai pengganti baru jika Michael Carrick tak segera memperbaiki timnya. Hal ini beriringan dengan performa buruk di awal musim.
Raja Juli Ungkap Polisi Proses Hukum 112 Kasus terkait Karhutla, 26 Perusahaan Dibekukan

Raja Juli Ungkap Polisi Proses Hukum 112 Kasus terkait Karhutla, 26 Perusahaan Dibekukan

Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan izin usaha dari 26 perusahaan telah dibekukan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menhut: Izin 26 Perusahaan Dibekukan Imbas Karhutla

Menhut: Izin 26 Perusahaan Dibekukan Imbas Karhutla

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabar Gembira, Mulai 16 September 2026 Dedi Mulyadi Siarkan Langsung Info Lowongan Kerja

Kabar Gembira, Mulai 16 September 2026 Dedi Mulyadi Siarkan Langsung Info Lowongan Kerja

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membawa kabar gembira. Hal tersebut disampaikannya melalui akun medsos Tiktoknya soal lowongan kerja.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral