GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

MK menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini.
Selasa, 4 Februari 2025 - 08:51 WIB
MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini.

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo mengutip Antara pada Selasa (4/2/2025).

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. 

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. 

Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. 

Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Daftar Harga iPhone 15 Series Hari Ini 23 Februari 2026, Ada Diskon Besar

Update Daftar Harga iPhone 15 Series Hari Ini 23 Februari 2026, Ada Diskon Besar

Simak update daftar harga iPhone 15 Series per 23 Februari 2026 di Indonesia. Harga iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max turun signifikan di toko resmi.
Pengacara AKBP Didik Patahkan Tudingan Mabes Polri soal Dugaan Penyimpangan Seksual

Pengacara AKBP Didik Patahkan Tudingan Mabes Polri soal Dugaan Penyimpangan Seksual

Pengacara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, Kuncoro Rofiq Anshari patahkan tudingan Mabes Polri soal AKBP Didik diduga terlibat kasus penyimpangan seks
Belum Tidur, Bolehkah Shalat Tahajud? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Belum Tidur, Bolehkah Shalat Tahajud? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Belum tidur, bolehkah shalat tahajud? Simak penjelasan dari Almarhum Syekh Ali Jaber berikut ini.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Hari ke-5 Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Hari ke-5 Wilayah DKI Jakarta

Simak jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan 2026 untuk wilayah DKI jakarta sekitarnya
Bek Persib Bandung Eliano Reijnders Sebut Tak Masalah Tampil Larut Malam di Bulan Ramadan, Begini Alasannya

Bek Persib Bandung Eliano Reijnders Sebut Tak Masalah Tampil Larut Malam di Bulan Ramadan, Begini Alasannya

Persib Bandung menjalani laga pertamanya pada bulan Ramadan 2026 dengan kemenangan saat menjamu Persita Tangerang. Bek Persib, Eliano Reijnders, menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jadwal kick-off yang dimulai pukul 20.30 WIB.
2 Resep Olahan Telur Simpel untuk Sahur Mepet Imsak: Praktis dan Cepat

2 Resep Olahan Telur Simpel untuk Sahur Mepet Imsak: Praktis dan Cepat

Berikut 2 resep olahan telur simpel untuk sahur yang sudah mepet waktu Imsak, praktis dan cepat.

Trending

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Lamine Yamal Akhirnya Bersuara Lantang Usai Barcelona Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen

Lamine Yamal Akhirnya Bersuara Lantang Usai Barcelona Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen

Bintang Barcelona Lamine Yamal akhirnya buka suara usai Blaugrana sukses menggulingkan Real Madrid dari puncak klasemen La Liga.
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
4 Alasan Emil Audero Lebih Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Meski Maarten Paes Debut Gemilang Bersama Ajax

4 Alasan Emil Audero Lebih Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Meski Maarten Paes Debut Gemilang Bersama Ajax

Emil Audero dinilai lebih pantas jadi kiper utama Timnas Indonesia di FIFA Series. Ini empat alasan kuat meski Maarten Paes tampil impresif saat debut di Ajax.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT