News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kejadiannya Bermula dari Organisasi Orang Indonesia OI Kehilangan Akta

Iwan Fals diperiksa polisi, kejadiannya bermula dari organisasi Orang Indonesia (OI) kehilangan akta.
Rabu, 5 Februari 2025 - 06:41 WIB
Iwan Fals
Sumber :
  • Aprillio Akbar-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Iwan Fals diperiksa polisi, kejadiannya bermula dari organisasi Orang Indonesia (OI) kehilangan akta.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah memeriksa tujuh orang terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri organisasi OI empat tahun lalu atau pada 2021 silam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh orang itu antara lain KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals dan RE sebagai yang dilaporkan.

Awal mulanya diceritakan Rosanna sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans periode 2013-2021.

tvonenews

OI diketahui kehilangan akta sehingga Rosanna meminta RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.

"RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ujar dia, Selasa (4/2/2025). 

Dari SK itu, kata dia, IB melihat salinannya merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi atau tidak dibicarakan.

IB pun melapor ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi. Untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," terangnya. 

Pada Senin (3/2/2025) malam Iwan Fals dan Rosanna mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa polisi dan telah menjawab 16 pertanyaan yang dilontarkan. 

Rosanna mengaku telah melaporkan KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

Saat itu KS disebut-sebut sebagai kuasa hukum IB. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya.

KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Inter Milan terus bergerak menyusun kekuatan untuk menghadapi musim 2026-2027. Di tengah persiapan kompetisi baru, Nerazzurri fokus mengejar sejumlah target.
Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Mahasiswa yang menyampaikan tuntutan ke DPR mendengar langsung komunikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Kepala BGN dan Menteri ESDM soal tuntutan mereka.
Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan penambahan anggaran kepada legislatif setempat untuk melanjutkan pembiayaan pendidikan korban Daycare Little Aresha. 
Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes pada Jumat (19/6/2026). 
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN menandatangani SEB yang akan jadi pedoman Pemda untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan.
Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Timnas Skotlandia tinggal selangkah lagi untuk bisa mengukir sejarah untuk pertama kalinya bisa melaju ke fase gugur pada gelaran Piala Dunia 2026 kali ini.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral