News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat: Forum Penataan Ruang Miliki Peran dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Pemerintah Pusat dan Daerah

Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kamis, 6 Februari 2025 - 08:36 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan berdasarkan permintaan gubernur, bupati, dan wali kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Forum Penataan Ruang sebagai wadah konsultasi, terutama antara aspek legal dan teknis,” ujar Maret Priyanta, dosen Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat). 

Selain Maret Priyanta, narsumbernya ialah Wisnubroto Sarosa (Program Director Project Management Office yang juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Puncak-Cianjur/Jabodetabekpunjur), dan Rozi Beni (Kementerian Dalam Negeri). 

Maret Priyanta menjelaskan, dalam hal pelaksanaan penataan ruang, Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang atas dasar inisiatif sendiri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. 

Dia menyoroti harmonisasi dan sinkronisasi hukum penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah, terutama legislasi dan wewenang pusat-daerah dalam lingkup tata ruang. 

Sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, penyelenggaraan penataan ruang memiliki banyak tantangan di daerah.

Padahal, produk hukum dalam sistem hukum tata ruang harus mengikat secara hukum (legal binding). 

Penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 

Agar pengaturan rencana tata ruang tidak tumpang tindih dalam rangka integrasi ruang darat dan ruang laut, maka penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan berjenjang dan melengkapi.

Maret Priyanta menerangkan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. 

Setiap tahap proses meliputi beberapa kegiatan dan tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.  

Tahap perencanaan ruang meliputi penyusunan rencana tata ruang, peninjauan rencana tata ruang, revisi rencana tata ruang, dan penetapan rencana tata ruang. 

Tahap pemanfaatan ruang meliputi penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta harmonisasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Sedangkan tahap pengendalian ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penilaian perwujudan rancana tata ruang, pemberian insentif/disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. 

Tantangan dalam proses perencanaan ruang di daerah ialah tata cara penerbitan persetujuan substansi. 

Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dari gubernur, bupati, dan walikota ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Persetujuan substansi dimaksud ialah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang serta kebijakan dan rencana tata ruang.

Tantangan terhadap materi penyusunan rencana tata ruang antara lain keterbatasan lahan kawasan perkotaan untuk pengembangan wilayah, ruang terbuka hijau yang sebagian tanahnya dikuasai masyarakat, penetapan kegiatan yang memiliki nilai strategis nasional seperti proyek strategis nasional (PSN), partisipasi masyarakat masih formalitas, ketidakjelasan status lahan kawasan perdesaan, perkembangan kawasan perdesaan untuk industri (alih fungsi dan peruntukan), kedudukan masyarakat adat, konflik kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam dan di luar kawasan hutan, penetapan garis pantai, serta penetapan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Tantangan dalam proses pemanfaatan ruang di daerah ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. 

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terdiri atas konfirmasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana detil tata ruang), persetujuan (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang), dan rekomendasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang strategis tetapi belum diatur dalam rencana tata ruang yang mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang). 

“Pemberian persetujuan dan rekomendasi merupakan diskresi perizinan dalam pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Tantangan implementasi

Tantangan terhadap implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang antara lain penguasaan atas tanah sebagai dasar permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perolehan atau pemanfaatan, pertimbangan teknis pertanahan belum selaras dengan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan.

Tumpang tindih dasar pemanfaatan ruang darat dan ruang laut serta belum jelasnya politik hukum bagi subyek hukum terhadap penguasaan atas tanah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tidak mengenal hak di ruang laut dan hanya mengenal perizinanm

Lalu dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berusaha tidak dilengkapi peta spasial, serta pemahaman tata cara dan mekanisme kegiatan di ruang laut, khususnya reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sedangkan tantangan dalam proses pengendalian ruang di daerah ialah perubahan fungsi ruang yang belum menemui kesepakatan, baik kebijakan maupun peraturan; pelanggaran administrasi dan pidana yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, mekanisme pengambilalihan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat yang harus diperjelas dan dipertegas.

Lalu ketentuan insentif/disinsentif penataan ruang yang belum jelas, pelanggaran pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan bangunan gedung, serta arah politik hukum pidana tata ruang sebagai ultimum remendium. 

Narasumber lain, Wisnubroto Sarosa, menyoroti harmonisasi kebijakan penataan ruang. 

Dia menyebut sejumlah masalah, yaitu masih rendahnya kinerja kelembagaan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta pelaksanaan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di satu sisi dan keinginan untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan investasi di sisi lain. 

Maka, desentralisasi dibutuhkan untuk pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa mengurangi upaya pemerintah pusat untuk melakukan integrasi rencana tata ruang wilayah secara vertikal dan horizontal. 

Kemudian, kebijakan satu peta (KSP) atau one map policy (OMP) dipercepat pelaksanaannya sehingga rencana tata ruang wilayah untuk semua tingkatan, daerah, dan sektor bertumpu kepada peta yang sama. 

Selain itu, pemerintah pusat fokus strategi nasional di wilayah atau kawasan sebagai kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah melaporkan kepada pemerintah pusat. 

Penyelenggaraan penataan ruang wilayah harus memperhatikan aspek-aspek yang mendukung swasembada pangan dan energi. 

Dalam kesempatan itu, Wisnubroto menerangkan progres status RTRW provinsi/kabupaten/kota per bulan Oktober 2024. 

Total 34 RTRW provinsi dari 38 provinsi diatur dalam peraturan daerah RTRW provinsi, total 412 RTRW kabupaten dari 415 kabupaten diatur dalam peraturan daerah RTRW kabupaten, dan total 93 RTRW kota dari 93 kota diatur dalam peraturan daerah RTRW kota. 

Maka dibutuhkan 2.522 rencana detail tata ruang di 415 kabupaten dan 93 kota.  

Rozi Beni menyinggung wewenang daerah dalam konteks desentralisasi. Penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah. 

Sebagai unsur pemerintahan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menetapkan peraturan daerah yang pelaksanaannya harus mendapatkan kepastian. 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penataan ruang, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan. 

Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ranperda. Dalam pembagian suburusan pemerintahan penataan ruang, pemerintah pusat menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional dan pelaksanaan kerjasama penataan ruang, termasuk di kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 

Dalam RDPU tersebut, sejumlah senator memberikan tanggapan. Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung) menilai, RDTR tidak kunjung selesai karena bidang tata rung tidak sampai di kabupaten/kota. 

Selain itu, penyelesaikan tata ruang harus jelas eksekutornya. 

“Aturan banyak, tetapi kepala daerah yang peduli tata ruang tidak banyak,” ucapnya.  

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti Pulau Serangan yang luasnya bertambah karena reklamasi. Tetapi, masyarakat lokal justru terusir dan pengembang menguasai wilayah pulau tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. 

Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata ruang.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Selengkapnya

Viral