News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Distribusi LPG 3 Kg di Semarang Kembali Normal, Pengecer Sudah Jadi Sub Pangkalan

Setelah mengalami sedikit kendala, distribusi LPG 3 kg di Kota Semarang dan wilayah Jawa Tengah kini kembali normal.
Kamis, 6 Februari 2025 - 14:44 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah mengalami sedikit kendala, distribusi LPG 3 kg di Kota Semarang dan wilayah Jawa Tengah kini kembali normal.

Hal ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan per Selasa, 4 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahmad, pemilik toko sembako yang kini menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg di Kota Lama, Semarang Utara, mengaku bahwa sejak Selasa lalu, distribusi gas melon sudah kembali lancar.

“Beberapa hari ini, alhamdulillah, sudah lancar,” kata Ahmad saat ditemui awak media pada Kamis (6/2/2025).

Ahmad kini menjual gas melon dengan harga Rp21.000 per tabung. Dalam sepekan, ia menerima tiga kali pengiriman dari pangkalan, yaitu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jumlah 60 tabung per pengiriman, sehingga total mencapai 180 tabung per minggu.

Ahmad menyambut baik perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, karena aturan ini menjamin harga gas tetap stabil dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Setuju saya (jadi sub pangkalan) asal barangnya nggak langka lagi dan kita bisa tetap jualan gas seperti biasanya. Kalau kebijakannya baik, kita masyarakat pasti mendukung,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Rumini, seorang penjual gas melon di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Menurutnya, distribusi gas kini sudah lancar kembali, meskipun sempat ada kendala 1-2 hari sebelumnya.

“Sekarang kondisi sudah baik dan normal kembali,” ujarnya.

Rumini sepakat dengan aturan pemerintah yang bertujuan menjaga harga gas melon tetap terjangkau bagi rakyat. Ia menilai bahwa langkah mengubah pengecer menjadi sub pangkalan dapat mencegah permainan harga yang sempat terjadi.

“Gas melon itu gas subsidi, yang digunakan untuk rumah tangga dan UMKM. Cuma karena kemarin dengar-dengar, ada yang jual sampai Rp25.000 - Rp28.000 dari pihak pengecer, saya lebih setuju jika harga disamakan. Ada HET lah di level pengecer,” katanya.

Rumini saat ini menjual gas melon seharga Rp21.000 per tabung, dengan satu kali pengiriman per minggu sebanyak 40 tabung. Ia berharap pemerintah bisa menetapkan harga patokan yang lebih murah agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang aturan agar seluruh pengecer diubah menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga gas melon tetap terjangkau dan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer.

“Seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia, sekitar 375 ribu, akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Ini untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau,” kata Bahlil.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap LPG 3 kg tetap mudah didapat dengan harga yang stabil, sehingga kebutuhan rumah tangga dan UMKM dapat terus berjalan tanpa kendala. (agr/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral