GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Upaya Tiga Anggota TNI AL Hapus Jejak Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang - Merak

Tiga anggota TNI AL yakni Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 terkait kasus tembak mati seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak.
Senin, 10 Februari 2025 - 17:30 WIB
Upaya Tiga Anggota TNI AL Hapus Jejak Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang - Merak
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga anggota TNI AL yakni Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 terkait kasus tembak mati seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Oditur Militer mengurai peristiwa tembak mati bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam uraian peristiwa tersebut, ketiga terdakwa berniat meninggalkan jejak pasca penembakan mati bos rental mobil tersebut.

Saat itu, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Bambang sengaja meninggalkan mobil Honda Brio milik korban Ilyas Abdurahman.

"Dalam keadaan panik terdakwa kedua menghubungi terdakwa ketiga dan terdakwa kesatu sambil berteriak 'mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin'," kata Oditur Militer dalam sidang dakwaan tersebut, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Saat itu, terdakwa pun menepikan kendaraan milik bos rental mobil tersebut di bahu jalan berjarak lima kilometer dari rest area.

Kemudian, Sertu Akbar pun mengunci kendaraan milik rental mobil dengan membuang kuncinya.

Ketiga terdakwa melakukan langkah itu guna menghilangkan jejak aksi penembakan yang terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lompatan Bisnis Perusahaan Petrokimia Indonesia di Singapura, Pengamat Sebut Langkah Chandra Asri Dukung Hilirisasi Nasional

Lompatan Bisnis Perusahaan Petrokimia Indonesia di Singapura, Pengamat Sebut Langkah Chandra Asri Dukung Hilirisasi Nasional

Strategi ekspansi regional yang dijalankan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disebut sejumlah analis menjadi langkah penting dalam memperkuat industri petrokimia nasional. 
BAZNAS Jatim Ajak Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian Semarakkan Ramadan

BAZNAS Jatim Ajak Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian Semarakkan Ramadan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan bertajuk “Marhaban ya Ramadan” di kawasan Islamic Center Surabaya, Selasa (17/2/2026).
Wanita Penjual Pinang Jadi Korban Serangan OTK di Yahukimo, Diserang saat Sedang Layani Pembeli

Wanita Penjual Pinang Jadi Korban Serangan OTK di Yahukimo, Diserang saat Sedang Layani Pembeli

Wanita penjual pinang menjadi korban serangan dua orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa (17/2/2026). 
Besok Mulai Puasa, Ini Doa dan Tata Cara Mandi Keramas Jelang Ramadan

Besok Mulai Puasa, Ini Doa dan Tata Cara Mandi Keramas Jelang Ramadan

Puasa Ramadan 1447 H/2026 M telah diumumkan jatuh pada Kamis (19/2/2026) melalui pemantauan hilal dan sidang isbat.
Terungkap, Reaksi Istri Iwa K Saat Suaminya Diisukan sebagai Ayah Biologis Ressa Anak Denada

Terungkap, Reaksi Istri Iwa K Saat Suaminya Diisukan sebagai Ayah Biologis Ressa Anak Denada

Terungkap reaksi istri Iwa K saat suaminya diisukan ayah biologis Ressa anak Denada, sang rapper ungkap sikap tenang istri dan bantah rumor di medsos publik.
Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Lainnya

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Lainnya

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius untuk pihaknya. 

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT