News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Terdakwa Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Ternyata Ada Fakta Baru Mencengangkan

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIB
Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ketiga terdakwa itu, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

"Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja, tanpa BPKB," kata Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/1/2025).

tvonenews

Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta.

Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa 1, yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.

Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio.

Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas.

Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

Oknum anggota TNI AL itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta.

Mobil itu kemudian diambil oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

Di lain lokasi, pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan.

Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.

"Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saudara Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2 sekaligus anak Ilyas Abdurrahman) mengecek GPS. Dua GPS keadaan mati di daerah Pandeglang, sehingga tersisa satu GPS yang masih aktif dan posisi saat itu di daerah Malimping Pandeglang. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Namun, Ajat (saksi 18) saat dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif," jelas Gori.

Kemudian, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dibawa oleh Akbar dan Rafsin di daerah Pandeglang.

Ilyas dan rombongan mencoba menghentikan mobil tersebut.

"Almarhum saudara Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata 'minggir dulu.. minggir dulu', saat itu mobil Akbar dan Rafsin masih tetap berjalan pelan," ucap Gori.

Ilyas dan rombongannya memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Akbar dan Rafsin.

Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.

Karena keributan terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota TNI.

Rafsin lalu mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.

Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung kabur sambil membawa mobil Brio itu.

Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tak direspons dan mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.

Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil.

Akbar membawa mobil Brio, sementara Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.

"Karena adanya kejadian para terdakwa dihadang oleh beberapa orang di daerah Saketi, sehingga terdakwa 2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu terdakwa 2 (Akbar) meletakan senjata tersebut di pinggang belakang," jelasnya.

Dalam perjalanan, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis.

Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.

Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi tiga oknum anggota TNI AL tersebut.

Setelah mengisi bensin, Akbar menyempatkan diri untuk pergi ke toilet.

Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.

"Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, terdakwa 2 (Akbar) menitipkan kepada terdakwa 1 (Bambang) sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci', akan tetapi sebelum pergi terdakwa-2 berkata 'apabila terjadi sesuatu. tembak saja'," ujar Gori.

Lalu, datanglah korban bersama rombongannya dimana posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api.

Rombongan para korban memvideokan Bambang.

Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting.

Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.

"Kemudian terdakwa 2 (Akbar) memerintahkan terdakwa Bambang dengan berkata 'tembak tut, tembak tut'. Saat di samping kanan mobil Brio terdakwa Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi terdakwa 2 (Akbar), setelah itu Sdr Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas terdakwa 2 (Akbar) dan menyelamatkan diri," kata Gori.

Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata yang dipegang Bambang.

Selanjutnya, dengan berjarak satu meter terdakwa Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan.

Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.

Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan.

Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.

Selain itu, dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, mempunyai hubungan keluarga.

Tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.

"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.

Semenetara, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.

"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.

Selain itu, para terdakwa personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman sebelumnya mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi.

Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.

Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum.

Diskusi berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.

"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada hari Jumat (3/1/2025), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Empat Polres Tipe D Baru dan Delapan Jadi Polresta

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Empat Polres Tipe D Baru dan Delapan Jadi Polresta

Polri membentuk Polresta baru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Diketahui ada empat Polres Tipe D baru dan peningkatan status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta.
Harga Avtur Mahal, Pemerintah Bakal Pakai Sustainable Aviation Fuel Mulai 2027

Harga Avtur Mahal, Pemerintah Bakal Pakai Sustainable Aviation Fuel Mulai 2027

Pemerintah akan memakai Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai bahan bakar pesawat di sejumlah penerbangan pada 2027.
Masih Ingat Kisah Haru Amos Muyanja? Pebulu Tangkis Uganda yang Tak Punya Raket hingga Harus Dipinjami Lawannya

Masih Ingat Kisah Haru Amos Muyanja? Pebulu Tangkis Uganda yang Tak Punya Raket hingga Harus Dipinjami Lawannya

Masih ingat kisah Amos Muyanja? Pebulu tangkis Uganda ini viral usai dipinjami raket oleh lawannya dari China, Wang Zhengxing, saat bertanding.
KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa Elina, seorang lansia yang kasusnya sempat viral, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Presiden ke-7 Joko Widodo tiba di Bandara Raden Inten II, Lampung, untuk memulai kunjungan selama tiga hari. Sebelum memulai blusukan, dia memutuskan untuk singgah dan menunaikan ibadah Salat Jumat dahulu.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Selengkapnya

Viral