News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman Dirut PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Padahal Sebelumnya hanya 8 Tahun

Hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara. Padahal sebelumnya hanya 8 tahun.
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:25 WIB
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah  tahun 2015-2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," katanya.

Selain itu Mochtar Riza Pahlevi juga dikenakan denda  Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

Pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.

Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Riza berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung dan berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara ke dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.

Terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Mochtar telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Mochtar telah divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru BUMN
4 Bulan Lalu, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Perannya dalam Dunia Politik Viral: Saya itu Kertas Kosong

4 Bulan Lalu, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Perannya dalam Dunia Politik Viral: Saya itu Kertas Kosong

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berbicara tentang peran hingga dampak dirinya selama memasuki dunia politik kembali viral di media sosial.
Komisi III DPR RI Puji Transparansi Polri, Pemuda Timur: Itu Realitas

Komisi III DPR RI Puji Transparansi Polri, Pemuda Timur: Itu Realitas

Komisi III DPR RI menyebut jika Polri menjadi institusi yang responsif dan terbuka terkait pemberian sanksi terhadap anggotanya usai terbukti melakukan pelanggaran.
Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

​​​​​​​Kabar baik dari Dedi Mulyadi, selain renovasi rumah kini ada KUR perumahan dan akses langsung bagi warga Jabar untuk ajukan bantuan lebih cepat.
AHY: Infrastruktur Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

AHY: Infrastruktur Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM)
Relawan dan Kader Ikuti Edukasi Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu Hamil Pasca Bencana

Relawan dan Kader Ikuti Edukasi Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu Hamil Pasca Bencana

Kelompok ibu hamil, balita, dan lansia terbilang memiliki kerentanan pembunuhan gizi saat ataupun pasca terjadinya bencana alam.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan skenario darurat jelang Piala Dunia FIFA 2026, menyusul kemungkinan mundurnya Iran akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 16 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang, tantangan, dan kondisi finansial terkini.
Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Rumor masuknya Timnas Indonesia dalam bursa kandidat play off Piala Dunia 2026 menjadi sorotan tersendiri. Meski peluang tersebut masih bersifat spekulatif, performa di
Baru Semusim, Zhegrova Sudah Diusir Juventus? Besiktas Siap Tampung!

Baru Semusim, Zhegrova Sudah Diusir Juventus? Besiktas Siap Tampung!

Masa depan Edon Zhegrova bersama Juventus kian berada di ujung tanduk. Pemain sayap asal Kosovo itu disebut berpeluang hengkang setelah hanya satu musim, menyusul ketertarikan serius dari klub Turki, Besiktas.
Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

​​​​​​​Kabar baik dari Dedi Mulyadi, selain renovasi rumah kini ada KUR perumahan dan akses langsung bagi warga Jabar untuk ajukan bantuan lebih cepat.
Selengkapnya

Viral