News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Selasa, 18 Februari 2025 - 00:29 WIB
Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga VA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berkasnya sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan penangguhan ini diajukan pada hari yang sama saat penahanan resmi dilakukan, yakni Kamis (13/2). 

tvonenews

Hingga kini, kepolisian masih memproses permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan komunikasi antara penyidik dan pimpinan. 

Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik, apakah permohonan tersebut diterima atau tidak,” jelasnya.

Status Penahanan dan Ancaman Hukuman

Saat ini, Vadel masih berada dalam masa tahanan selama 20 hari ke depan. Jika dalam periode tersebut berkas perkara belum lengkap, masa tahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka atas dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (17). 

Selama menjalin hubungan, keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi, yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. 

Akibat hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk melakukan aborsi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai pasal dalam KUHP dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skandal Amplop Raja Juli, KPK Menduga Bupati Kuansing Siapkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

Skandal Amplop Raja Juli, KPK Menduga Bupati Kuansing Siapkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

Budi menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa yang beranggotakan para petani.
Prabowo Mau Bangun Industri Kapal Nasional, Kampus Diminta Kuasai Teknologi Perkapalan

Prabowo Mau Bangun Industri Kapal Nasional, Kampus Diminta Kuasai Teknologi Perkapalan

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan, percepatan pengembangan industri kapal nasional dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan penguasaan teknologi perkapalan.
Buntut Bentrokan Maut di Matraman, Gubernur Jakarta Pramono Minta Warga Tidak Terpancing Provokasi

Buntut Bentrokan Maut di Matraman, Gubernur Jakarta Pramono Minta Warga Tidak Terpancing Provokasi

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi usai bentrokan maut di kawasan Matraman & Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.
Ramalan Zodiak 29 Juli 2026: Libra Ketiban Durian Runtuh, Capricorn Harus Sabar

Ramalan Zodiak 29 Juli 2026: Libra Ketiban Durian Runtuh, Capricorn Harus Sabar

Ramalan zodiak keuangan 29 Juli 2026 lengkap dengan angka keberuntungan. Simak ramalan zodiak setiap bintang untuk melihat peluang finansial hari ini.
BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah RI Berawan Tebal Hari Ini

BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah RI Berawan Tebal Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini, Selasa, di sebagian besar wilayah Indonesia akan diselimuti awan tebal.
Selisih Beberapa Hari Sebelum dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship di Lampung Timur Dikabarkan Meninggal Dunia

Selisih Beberapa Hari Sebelum dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship di Lampung Timur Dikabarkan Meninggal Dunia

Tidak diduga dokter internship di Lampung, bernama yang meninggal dunia 5 hari sebelum dr. Siti Zahra Maghfira. Kabar ini mencuri perhatian publik di medsos

Trending

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Timnas Indonesia mengawali langkahnya dengan meraih kemenangan atas Kamboja di Piala AFF 2026. Skor akhir 5-1 tercipta pada pertandingan tersebut.
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu dokter intern yang tewas jatuh dari lantai 1 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026) lalu mengalami syok.
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Terungkap Alasan John Herdman Nonton dari Tribun saat Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1, Ternyata Sengaja Direncanakan

Terungkap Alasan John Herdman Nonton dari Tribun saat Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1, Ternyata Sengaja Direncanakan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman terlihat menyaksikan jalannya pertandingan dari tribun pada awal laga sebelum akhirnya turun ke area bench dengan Steven Vitoria memberikan arahan pemain
Selengkapnya

Viral