Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainnya belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Polisi mengungkap alasan belum ditahannya keempat tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan karena penetapan tersangka terhadap keempatnya baru saja dilakukan sehingga tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik. Kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," ucap Djuhandani, Selasa (18/2/2025).
Kendati demikian, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Load more