News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri (AB). 
Kamis, 20 Februari 2025 - 04:33 WIB
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar!
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri (AB). 

Pasangan ini diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi dengan total dugaan penerimaan uang mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3 Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Suami

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama suaminya diduga menerima uang dari berbagai proyek, termasuk:

1. Fee proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, dengan dugaan penerimaan sebesar Rp 1,7 miliar.

2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023, di mana Alwin diduga menerima Rp 2 miliar sebagai commitment fee.

3. Permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, yang diduga menghasilkan Rp 2,4 miliar dari potongan iuran sukarela pegawai Bapenda.

Total uang yang diterima pasangan ini mencapai Rp 6 miliar!

Aliran Uang dan Modus Korupsi

Dalam kasus pertama, dugaan suap terjadi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD. 

Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD, disebut menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek sebagai "imbalan" untuk Alwin.

Sementara dalam kasus kedua, dugaan korupsi terjadi dalam mekanisme penunjukan langsung proyek kecamatan. 

Seorang pihak berinisial M menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Alwin pada Desember 2022 sebagai bagian dari kesepakatan proyek.

Pada kasus ketiga, KPK mengungkap bahwa uang Rp 2,4 miliar yang diterima Mbak Ita dan Alwin berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang, yang diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepanjang tahun 2023.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan pasal terkait suap dan gratifikasi, yaitu:

- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang mengguncang Kota Semarang. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral