Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali jadwalkan pemeriksan Kepala Desa Kohod yakni Arsin, Sekretaris Desa Kohod bernama Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan pada akhir Februari 2024 atau pekan depan.
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka pada Senin 24 Februari 2025,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut Djuhandani belum menjelaskan secara detail mengenai jam dan materi pemeriksaan.
Namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.
Load more