News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiba di Bareskrim Polri, Kubu Kades Kohod Ngaku Kooperatif Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin selaku tersangka dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
Senin, 24 Februari 2025 - 16:48 WIB
Kades Kohod, Arsin di Bareskrim Polri
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin selaku tersangka dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

Arsin tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB bersama dengan kuasa hukumnya yakni Yunihar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat tiba di Bareskrim Polri, Arsin enggan memberi komentar kepada awak media yang telah menantinya.

Di sisi lain, Yunihar menyebut jika kehadirnya Arsin sebagai langkah kooperatif kubunya terkait pemeriksaan kasus yang membelenggunya.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan, mekanisme yang ada," kata Yunihar kepada awak media, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka tersebut yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujung Karta, serta dua orang sipil SP dan CE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Tinggal Satu Bangunan yang Belum Rata

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Tinggal Satu Bangunan yang Belum Rata

Pembongkaran klaster mewah di Lapas Cibinong terus dilakukan. Hingga Rabu petang, tersisa satu bangunan yang belum dirobohkan.
Pep Guardiola Akhirnya Buka Suara usai Man City Dinyatakan Bersalah 114 Pelanggaran Finansial

Pep Guardiola Akhirnya Buka Suara usai Man City Dinyatakan Bersalah 114 Pelanggaran Finansial

Pep Guardiola buka suara usai Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 pelanggaran finansial. Ia tetap mendukung klub saat proses banding masih berjalan.
Bangkit Pascakebakaran, Bantuan PNM Bersama BRINS Nyalakan Harapan Baru Warga Sade

Bangkit Pascakebakaran, Bantuan PNM Bersama BRINS Nyalakan Harapan Baru Warga Sade

Upaya bangkitkan harapan warga Sade pascakebakaran, PNM bersama BRINS menyiapkan pendampingan lanjutan bagi para nasabah melalui berbagai program pemberdayaan.
Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Mentah-mentah Main di Liga Indonesia, Ini Alasannya

Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Mentah-mentah Main di Liga Indonesia, Ini Alasannya

Striker naturalisasi Malaysia, Bergson da Silva, mengaku tak pernah membayangkan bermain di Liga Indonesia dan menegaskan dirinya nyaman berkarier di Malaysia.
Warga Jabar Buruan Cek Aplikasi Sapawarga, Dedi Mulyadi Berikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Warga Jabar Buruan Cek Aplikasi Sapawarga, Dedi Mulyadi Berikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi kabar baik untuk semua warga Jabar. Ternyata ada asuransi Aing yang bermanfaat untuk warga kurang mampu.
Desak Made Raih Emas dan Cetak Rekor, Tim Indonesia Penuhi Target Medali Asian Games 2026

Desak Made Raih Emas dan Cetak Rekor, Tim Indonesia Penuhi Target Medali Asian Games 2026

Desak Made meraih medali emas dari nomor speed putri cabor panjat tebing setelah menjadi yang tercepat dalam perlombaan yang berlangsung di Nagoya International Exhibition Hall, Rabu (30/9/2026).

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Beroperasi, Tarif Gratis Selama 14 Hari

Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Beroperasi, Tarif Gratis Selama 14 Hari

PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) pada Rabu (30/9/2026) mulai mengoperasikan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) ruas Gending-Paiton.
Selengkapnya

Viral