Menurut dia, aksi yang dia lakukan itu sebagai kritik terhadap sejumlah oknum yang berada di lembaga pengadilan itu.
"Tidak bermaksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga Kejaksaan begitu juga dengan dunia advokat. Tidak, saya hanya mengkritisi. Kami hanya memprotes tindakan oknum tolong dipahami ini bukan kelembagaan," ucapnya.
Adapun diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Razman buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan. Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution dan kawan-kawan," ucap Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Load more