News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Ini Buktinya

Tom Lembong jalani persidangan pokok perkara soal kasus importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:04 WIB
Thomas Trikasih Lembong saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) memasuki babak baru.

Tom Lembong menjalani persidangan pokok perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda sidang perkara No: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah pembacaan dakwaan dari JPU.

Namun, setelah mencermati dan memperlajari dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Lembong menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL” ungkap juru bicara Tim Kuasa Hukum Lembong, Ari Yusuf Amir.

Berikut beberapa fakta yuridis dalam kasus ini:

Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sebab yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (“UU Pengadilan Tipikor”) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU Tipikor”).

Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor.

Kedua, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 secara nyata dan pasti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seandainya Saya jadi Jokowi ...

Seandainya Saya jadi Jokowi ...

Mantan Presiden RI Joko Widodo mungkin salah satunya. Meski sudah lengser lebih dari 1 tahun, Jokowi masih belum terbebas dari gempuran berbagai kritik, sentim-
Meski Mario Aji Gagal Finis di Moto2 Amerika Serikat 2026, Honda Team Asia Tetap Puji Performa Rider Indonesia Itu

Meski Mario Aji Gagal Finis di Moto2 Amerika Serikat 2026, Honda Team Asia Tetap Puji Performa Rider Indonesia Itu

Mario Aji harus menelan pil pahit pada gelaran Moto2 Amerika Serikat yang berlangsung di Circuit of the Americas (CotA) akhir pekan kemarin.
FIFA Transfer Persib Bandung Rp6 Triliun usai Frans Putros Sukses Bawa Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026? Begini Faktanya!

FIFA Transfer Persib Bandung Rp6 Triliun usai Frans Putros Sukses Bawa Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026? Begini Faktanya!

FIFA cairkan uang sebesar Rp6 Triliun kepada Persib Bandung usai Frans Putros Berhasil Membawa Timnas Irak lolos ke Piala Dunia 2026? Begini fakta sesungguhnya!
Tanpa Ditutup-tutupi Lagi, Hal Ini yang Buat Francesco Bagnaia Akui Keunggulan Aprilia di MotoGP Amerika Serikat 2026

Tanpa Ditutup-tutupi Lagi, Hal Ini yang Buat Francesco Bagnaia Akui Keunggulan Aprilia di MotoGP Amerika Serikat 2026

Salah satu rider andalan Ducati musim ini, Francesco Bagnaia, menunjukan perfroma yang menurun drastis pada gelaran MotoGP Amerika Serikat akhir pekan kemarin.
Presiden Lee Jae Myung Sebut Indonesia Jadi Satu-satunya Mitra Tingkat Tertinggi Korea Selatan

Presiden Lee Jae Myung Sebut Indonesia Jadi Satu-satunya Mitra Tingkat Tertinggi Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menegaskan, posisi istimewa Indonesia dalam peta diplomasi Korea Selatan, pada pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (1/4).
Kondisi Finansial Zodiak 2 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 2 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut prediksi kondisi finansial zodiak 2 April 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral