News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Ini Buktinya

Tom Lembong jalani persidangan pokok perkara soal kasus importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:04 WIB
Thomas Trikasih Lembong saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) memasuki babak baru.

Tom Lembong menjalani persidangan pokok perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda sidang perkara No: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah pembacaan dakwaan dari JPU.

Namun, setelah mencermati dan memperlajari dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Lembong menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL” ungkap juru bicara Tim Kuasa Hukum Lembong, Ari Yusuf Amir.

Berikut beberapa fakta yuridis dalam kasus ini:

Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sebab yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (“UU Pengadilan Tipikor”) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU Tipikor”).

Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor.

Kedua, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 secara nyata dan pasti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

11 Ton Garam Digunakan dalam Modifikasi Cuaca di Riau

11 Ton Garam Digunakan dalam Modifikasi Cuaca di Riau

Modifikasi Cuaca yang dilakukan di Provinsi Riau sudah menyemai 11 ton garam sejak 28 Maret hingga 1 April 2026, untuk menciptakan hujan buatan guna membasahi lahan, terutama gambut.
Posisi Murid Valentino Rossi Ini Terancam! Untuk MotoGP 2027 VR46 Terang-terangan Akui Tertarik Datangkan...

Posisi Murid Valentino Rossi Ini Terancam! Untuk MotoGP 2027 VR46 Terang-terangan Akui Tertarik Datangkan...

Posisi salah satu murid Valentino Rossi di VR46, Franco Morbidelli, terancam untuk gelaran MotoGP 2027 mendatang.
Persija Tampil Pincang Vs Bhayangkara FC, 2 Nama Besar Dipastikan Absen

Persija Tampil Pincang Vs Bhayangkara FC, 2 Nama Besar Dipastikan Absen

Persija Jakarta dipastikan tampil pincang melawan Bhayangkara FC. Mauricio Souza mengonfirmasi absennya Mauro Zijlstra dan Maxwell jelang laga penting.
Lihat Performa Marc Marquez Terus Menurun, Eks Rider MotoGP Yakin Cedera Bahu Marc Marquez Jauh Lebih Parah dari Dugaan

Lihat Performa Marc Marquez Terus Menurun, Eks Rider MotoGP Yakin Cedera Bahu Marc Marquez Jauh Lebih Parah dari Dugaan

Eks rider MotoGP yang juga sempat menjadi rival dari Marc Marquez, Andrea Dovizioso, menyoroti penurunan performa The Baby Alien di musim ini.
Polisi Telusuri Penyebab Tewasnya Empat Pekerja Proyek Bangunan di Jakarta Selatan

Polisi Telusuri Penyebab Tewasnya Empat Pekerja Proyek Bangunan di Jakarta Selatan

Kepolisian terus mendalami kasus tewasnya empat warga Jawa Barat di proyek bangunan kawasan Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (3/4/2026).
Kabar Buruk Persija Jelang Lawan Bhayangkara FC, Mauricio Souza Ungkap 2 Pemain Baru Pulang dari Timnas Indonesia dalam Kondisi Tak Ideal

Kabar Buruk Persija Jelang Lawan Bhayangkara FC, Mauricio Souza Ungkap 2 Pemain Baru Pulang dari Timnas Indonesia dalam Kondisi Tak Ideal

Mauricio Souza ungkap dua pemain Persija dalam kondisi kurang baik usai FIFA Series 2026. Satu cedera serius, jelang laga krusial kontra Bhayangkara FC.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral