GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Ini Buktinya

Tom Lembong jalani persidangan pokok perkara soal kasus importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:04 WIB
Thomas Trikasih Lembong saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Namun unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat cukup bukti (dhi. Ketentuan yang tidak secara tegas menyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi), maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan (dhi. Kementerian Keuangan) untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor.

Ketiga, dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, pihak-pihak yang melakukan pembayaran baik kepada Pajak dan/atau PT PPI sampai akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara (in casu bea masuk, PDRI, dan jual-beli gula), adalah transaksi yang tidak dilakukan oleh Terdakwa melainkan dilakukan antara 9 (sembilan) Perusahaan Swasta selaku penjual Gula dan sebagai Wajib Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara (in casu Bea masuk dan PDRI) merupakan tanggung jawab pribadi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam Hukum Pidana yang menyatakan pertanggungjawaban dalam Hukum pidana bersifat pribadi.

Dengan demikian, Terdakwa selaku Menteri Perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kasus  ini, oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah menetapkan Terdakwa sebagai Pihak yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan 9 (sembilan) Perusahaan dengan PT PPI, secara terang membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan TTL sebagai Terdakwa dalam Perkara ini.

Keempat, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan telah senyatanya menggunakan Laporan Audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara a quo.  

Padahal faktanya kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan Dan Instansi/Entitas Terkait No. 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 (“LHP BPK 2015 – 2017”).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BGN Tambah Sasaran Penerima, Anak Usia 6-59 Bulan Bakal Dapat MBG

BGN Tambah Sasaran Penerima, Anak Usia 6-59 Bulan Bakal Dapat MBG

Sesuai petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, BGN menambah sasaran penerima manfaat program tersebut untuk usia 6-59 bulan.
Prabowo: MBG Tidak Penting untuk Orang yang Cukup Berada, tapi Diperlukan Mayoritas Rakyat

Prabowo: MBG Tidak Penting untuk Orang yang Cukup Berada, tapi Diperlukan Mayoritas Rakyat

Hal tersebut diungkap Prabowo dalam peresmian SPPG dan gudang ketahanan pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Jumat, 13 Februari 2026.
Media Vietnam Ragukan Kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto yang Gantikan Nova Arianto di Timnas Indonesia U17

Media Vietnam Ragukan Kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto yang Gantikan Nova Arianto di Timnas Indonesia U17

Media Vietnam meragukan kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih Timnas Indonesia U17 menggantikan posisi Nova Arianto. Apa kata media Vietnam tersebut?
Bangun Dinasti Baru: Inter Milan Bidik Arda Guler dan Nico Paz sebagai Wajah Masa Depan Nerazzurri

Bangun Dinasti Baru: Inter Milan Bidik Arda Guler dan Nico Paz sebagai Wajah Masa Depan Nerazzurri

Langkah besar tengah disiapkan Inter Milan menyongsong bursa transfer musim panas mendatang. Nerazzurri dikabarkan mengincar dua talenta muda milik Real Madrid.
Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Instruksi Prabowo: Itu Bisa Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Instruksi Prabowo: Itu Bisa Menyesatkan

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN merupakan perintah presiden.
Prabowo Pasang Badan untuk Polri: Oknum Nakal Diibaratkan Murid Bandel, Bukan Kepala Sekolahnya yang Dicopot

Prabowo Pasang Badan untuk Polri: Oknum Nakal Diibaratkan Murid Bandel, Bukan Kepala Sekolahnya yang Dicopot

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pembelaan terbuka terhadap institusi Polri di tengah derasnya kritik publik.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT