News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Soroti Kriminalisasi dalam RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jumat, 7 Maret 2025 - 04:28 WIB
Akademisi Soroti Kriminalisasi dalam RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Angkasa menyoroti beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi overkriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angkasa menjelaskan bahwa kriminalisasi harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam penerapan pidana penjara pendek. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 64M dan 64N, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dalam usaha simpan pinjam.

Menurutnya sanksi ini tidak sejalan dengan konsep ultimum remedium yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa.

"Hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Terlalu mudah menjatuhkan sanksi pidana justru bisa merugikan sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," kata Angkasa, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Angkasa menjelaskan bahwa hukuman penjara pendek (kurang dari 6 bulan) cenderung tidak efektif dalam mengubah perilaku narapidana. 

Sebaliknya, hukuman yang lebih panjang dengan program rehabilitasi justru dapat membantu reintegrasi sosial.

Sebagai solusi, Angkasa mengusulkan perubahan sanksi pidana penjara menjadi pidana denda.

Pada Pasal 64M, dia mengusulkan agar berbunyi Pelanggaran terkait usaha simpan pinjam yang tidak sesuai aturan dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara Pasal 64N, diusulkan berbunyi Kegagalan dalam memberikan informasi wajib dalam usaha simpan pinjam dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.

"Usulan ini sejalan dengan prinsip pemidanaan yang lebih proporsional dan rehabilitatif, sebagaimana diterapkan dalam hukum pidana modern," katanya.

Dia berharap DPR dapat mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian dengan mengutamakan sanksi administratif atau denda.

"Jangan sampai hukum pidana digunakan secara berlebihan hingga menghambat perkembangan koperasi. Regulasi harus memberikan solusi, bukan sekadar hukuman," jelas Angkasa.

Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perubahan keempat RUU Perkoperasian supaya bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang yang baru.

"Karena sudah 33 tahun undang-undang yang lama dan itu sudah tidak mengakomodir kepentingan dari koperasi pada saat ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, berbagai upaya dari Forkopi sudah dilakukan termasuk diskusi dengan banyak pihak, RDPU dengan Baleg DPR RI, termasuk harmonisasi dengan beberapa pihak diantaranya pemerintah.

"Pada intinya kami berharap suara kami ini untuk bisa didengar. Hari ini bisa melihat anggota Forkopi dari Pontianak, Makassar, Jogjakarta, Lampung, Samarinda, ini luar biasa kami semua pejuang koperasi berharap kepentingan kami bisa didengar dan diakomodir supaya kami bisa bersama- sama pemerintah mengembangkan koperasi sesuai keinginan presiden Prabowo yang juga sangat peduli Koperasi," harapnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Heboh Mobil Dinas, Kini Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Sebesar Rp25 M Jadi Sorotan

Usai Heboh Mobil Dinas, Kini Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Sebesar Rp25 M Jadi Sorotan

Menanggapi hal itu, Rudy menegaskan dana tersebut bukan hanya dialokasikan untuk rumah dinas gubernur semata.
Terpopuler Hari Ini: Bung Ropan Curiga PSSI Diam-diam Incar Striker, Media Vietnam Pamer Ranking Dunia, Timnas Indonesia Didesak

Terpopuler Hari Ini: Bung Ropan Curiga PSSI Diam-diam Incar Striker, Media Vietnam Pamer Ranking Dunia, Timnas Indonesia Didesak

Terpopuler hari ini diramaikan oleh tiga kabar seputar Timnas Indonesia. Mulai dari kecurigaan soal striker anyar, sindiran media vietnam, hingga desakan keras.
Lansia Tukang Pijat Cabuli Wanita Disabilitas di Sukabumi, Manfaatkan Kondisi Korban yang Sedang Sakit

Lansia Tukang Pijat Cabuli Wanita Disabilitas di Sukabumi, Manfaatkan Kondisi Korban yang Sedang Sakit

Lansia berinisial US (65) yang berprofesi sebagai tukang pijat mencabuli wanita penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Sikap Tegas China soal Akar Konflik di Asia Barat Terkuak, Sebut Penyebab Perang adalah Agresi Amerika ke Iran

Sikap Tegas China soal Akar Konflik di Asia Barat Terkuak, Sebut Penyebab Perang adalah Agresi Amerika ke Iran

China menegaskan menjaga posisinya tetap adil dan objektif dalam ketegangan di Timur Tengah khususnya terkait dengan agresi Amerika Serikat terhadap Iran
Cek Harga Emas Pegadaian Rabu 8 April 2026: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Menguat

Cek Harga Emas Pegadaian Rabu 8 April 2026: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Menguat

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Rabu 8 April 2026
Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026: Mulai Pagi Ini, Ada Alwi Farhan Cs Berebut Tiket ke Babak Kedua

Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026: Mulai Pagi Ini, Ada Alwi Farhan Cs Berebut Tiket ke Babak Kedua

Link live streaming Kejuaraan Asia 2026, di mana ada sebanyak 11 wakil Indonesia yang akan tampil termasuk Alwi Farhan untuk memperebutkan tiket ke babak selanjutnya.

Trending

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan perbincangan di Asia Tenggara, kali ini soal dampak dari perkembangan kompetisi domestik yang dinilai tertinggal jauh.
Warga Jabar Harus Tahu! Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Penting Usai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Warga Jabar Harus Tahu! Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Penting Usai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

​​​​​​​Dedi Mulyadi sampaikan pesan penting untuk warga Jabar usai pembayaran pajak kendaraan bermotor melonjak. Warga diminta balik nama kendaraan demi kemudahan.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyentil siswa SMKN 2 Subang soal kebersihan meski sudah berbaris rapi. Ia tekankan cara menghormati bukan seremoni, tapi lingkungan bersih
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 9 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 9 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 9 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki dan strategi finansial.
Selengkapnya

Viral