News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

dr Aris Yudhariansyah Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Bacakan Pledoi, Begini Isinya

dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 bacakan pembelaan (Pledoi).
Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:01 WIB
Pembacaan pembelaan (Pledoi) dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 viral di media sosial.
Sumber :
  • Istimewa

"Pendapat Marcus Tulius Cicero ini pernah disampaikan Presiden Jokowi dan Menteri Mahfud MD ketika masa pandemi Covid-19 agar sama-sama melawan Covid-19 demi menyelamatkan nyawa manusia," kata Ali.

Ali juga menjelaskan setiap pejabat negata tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disingkat “UU Penanganan Covid-19”.  
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. 
 
Pasal 27 ayat 2 berbunyi, " Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain mengutip UU Covid-19, terdapat juga mengutip Pasal 48 KUHP, bahwa pengadaan APD dilaksanakan dalam keadaan memaksa faktor alam (darurat) Covid-19 tidak dipidana.

"Sudah jelas di Pasal 48 KUHP. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidanan," ungkapnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan rangkaian jadwal pertandingan mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan langsung menjalani laga seru termasuk melawan IBK Altos dan Red Sparks.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Karakter dasar shio Kelinci yang lembut, diplomatik, peka terhadap estetika, serta menyukai kedamaian akan menjadi kekuatan tersendiri dalam mengelola alur kas.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Sejoli yang terekam video viral sedang bermesraan di sebuah gubuk menggunakan seragam sekolah SMK Negeri 1 Cidaun merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Sebuah peristiwa tabrakan kapal First Margaux berbendera Panama dengan kapal ikan Luqing Yuanyu 108 berbendera China di Selat Singapura terjadi pada 17 September 2026.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Selengkapnya

Viral