News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Pakar Hukum soal Kasus Tom Lembong Masih Berbuntut Panjang

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting ikut menyoroti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:31 WIB
Tom Lembong Optimis di Tengah Sorotan Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting ikut menyoroti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sebab, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan ke Tom Lembong.  

Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.

“Nanti dia (jaksa) nggak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apapun,” ujar Ginting dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Dia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab. 

"Jika kerugian terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujarnya.  

Dia juga ragu dalam masa jabatan Tom Lembong yang singkat ia membuat kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.

“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang dia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan, atau jika penegak hukum ingin bekerja lebih serius, penyidikan kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang yang menjabat pada saat itu yang seharusnya bertanggung jawab kan, dan dia harus dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” ungkap dia.

Namun, Ginting menyangsikan hal tersebut akan dilakukan.

Menurutnya, Jaksa enggan untuk melibatkan mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya nggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya. 

"Kami sangat keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil kami yang mana yang mereka bantah. Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid.  

Dia juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat. JPU membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Pak Tom (2015-2016), padahal Sprindik mencakup 2015-2023. 

“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” ujar dia.

Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur bahwa apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.

Aturan baru yang meringankan dimaksud Zahid adalah UU BUMN yang telah disahkan pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim  punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.

Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ASEAN Transport SAR Forum di Yogyakarta, 11 Negara Perkuat Penanganan Kecelakaan Transportasi Lintas Negara

ASEAN Transport SAR Forum di Yogyakarta, 11 Negara Perkuat Penanganan Kecelakaan Transportasi Lintas Negara

Sebanyak 11 negara ambil bagian dalam ASEAN Transport SAR Forum (ATSF) yang digelar di Yogyakarta.
VKTR Kantongi Pernyataan Efektif PMHMETD I, Targetkan Dana hingga Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem EV

VKTR Kantongi Pernyataan Efektif PMHMETD I, Targetkan Dana hingga Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem EV

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk ("VKTR"), salah satu pionir dalam bidang elektrifikasi transportasi di Indonesia, telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).
BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026, Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia

BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026, Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia

Dukungan BRI dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 merupakan bagian dari komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan berbasis pariwisata.
Alessandro Bastoni Beri Peringatan kepada Timnas Italia usai Libas Turki 4-1 di UEFA Nations League

Alessandro Bastoni Beri Peringatan kepada Timnas Italia usai Libas Turki 4-1 di UEFA Nations League

Bek tengah Timnas Italia, Alessandro Bastoni, memberi peringatan kepada rekan-rekan setimnya. Mereka tidak boleh terlalu larut dalam euforia setelah kemenangan telak 4-1 atas Turki.
DEN Ingatkan Risiko El Nino, Harga Pangan 2027 Perlu Diantisipasi Sejak Sekarang

DEN Ingatkan Risiko El Nino, Harga Pangan 2027 Perlu Diantisipasi Sejak Sekarang

DEN meminta pemerintah menyiapkan mitigasi El Nino dan La Nina untuk menjaga produksi pangan serta mencegah tekanan harga pada 2027.
AI Dikembangkan untuk 13 Tantangan Bisnis, Hasilkan 16 Demo

AI Dikembangkan untuk 13 Tantangan Bisnis, Hasilkan 16 Demo

Kalla Group memperluas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dari sistem internal menuju berbagai kebutuhan bisnis.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai link video syur 'Banyuwangi Bilqis' viral di media sosial, kondisi Bilqis Luvena Danendra diungkap sang mama.
Selengkapnya

Viral