News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lawan Dakwaan Jaksa, Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi soal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Remaja

Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ini katanya
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:15 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja perempuan inisial FA (16), Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja perempuan inisial FA (16), Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Kuasa hukum terdakwa Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengatakan bahwa pihaknya menilai dakwaan jaksa kurang tepat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan nota keberatan.

"Berdasarkan kepentingan klien kami ya, pembelaan kepentingan klien kami bahwa klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat ya," ucap Pahala Manurung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

"Sehingga, kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," imbuhnya.

Kendati demikian, Pahala tidak menjelaskan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa untuk kedua kliennya itu.

Sebab, sidang perdana tadi digelar secara tertutup untuk umum.

"Pasal yang bisa didakwakan nanti karena ini sifatnya tertutup karena ini (sidangnya) sifatnya tertutup, jadi kami tidak tidak bisa kami menyampaikan secara secara gamblang ya," kata Pahala.

"Karena tadi kan rekan-rekan media tahu (sidang) tertutup ya. Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara berlebihan intinya tadi tertutup," tandasnya.

Diketahui, Arif Nugroho, anak dari bos Perusahaan Prodia dan Muhammad Bayu Hartono menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait kasus tewasnya ABG wanita karena dicekoki narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).

Namun, sidang digelar tertutup. Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono menjelaskan sidang digelar tertutup lantaran ada sangkaan pasal yang menyangkut soal dugaan tindak pidana asusila.

Sidang juga digelar terpisah antara terdakwa Arif dan terdakwa Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oke karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 Ayat (3) KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ucap hakim di ruang sidang, Rabu (12/3/2025).

Dengan demikian, majelis hakim menuturkan, sidang perkara ini dibuka dan tertutup untuk umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral