News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Papua Barat Buka Peluang Lanjutkan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun yang Diklaim Hilang di Sungai Papua

Polda Papua Barat membuka peluang untuk melanjutkan upaya pencarian terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun
Selasa, 18 Maret 2025 - 19:59 WIB
Iptu Tomi Marbun
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Papua Barat membuka peluang untuk melanjutkan upaya pencarian terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun yang hilang saat mengejar anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Papua pada 18 Desember 2024 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Komisi III DPR RI yang meminta Kapolri untuk menelusuri lagi peristiwa hilangnya Iptu Tomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, Istri dari Tomi, Ria Tarigan, sempat bercerita ke Komisi III DPR RI dalam RDP. Dia menilai banyak hal yang janggal selama pencarian suaminya.

Komisi III DPR RI pun meminta Polri untuk membentuk Tim Pencari Fakta menelusuri penyebab hilangnya Tomi.

"Ya, iya Insya Allah (kembali dibuka operasi pencarian), kita kan hargai apa keputusannya, simpulan dari pada RDP kemarin," kata Ongky saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

Ongky menegaskan bahwa tak ada 'sabotase' ataupun tindak kejahatan terhadap Tomi sebagaimana kesaksian Ria. 

Tomi hanyut di sungai berarus deras ketika sedang dilakukan operasi gabungan bersama TNI memburu KKB.

"Saya garis bawahi, tidak ada di sini dugaan sabotase kejahatan dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, Ongky mengatakan bahwa Iptu Tomi hanyut saat mengejar anggota KKB di sungai Papua.

"Sampai dengan saat ini belum ketemu ya, saya tidak pernah menyebut almarhum dan sebagainya. Saya sebutnya Briptu Tomi Marbun, ya itu hanyut pada saat melewati sungai," ucap Ongky.

Pasalnya, Ongky menjelaskan, sungai yang menjadi lokasi hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun begitu deras. Sungai itu disebut Ongky masih 'perawan' atau jarang dilintasi oleh warga.

"Ini sungainya itu yang memang sungai masih perawan, tidak pernah dilewati oleh orang, hanya orang segelintir aja yang pernah melewati, jadi arusnya sangat deras," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, menurut Ongky, ada dua tim yang melakukan operasi memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Tim pertama berhasil melewati derasnya arus sungai.

Sementara, tim kedua yang diisi Tomi sempat dicegah untuk menyeberang. Namun, Tomi tetap bersikeras menerjang arus sungai dan terseret arus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral