GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan Terhadap BPN Belitung

PTUN Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:19 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dalam kasus administrasi lahan milik penggugat yang diproses tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP ini diucapkan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan eksepsi tergugat, eksepsi tergugat II intervensi I, dan eksepsi tergugat II intervensi II tidak diterima,” demikian keterangan yang diterima awak media, Sabtu (22/3/2025).

Selanjutnya PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

tvonenews

Dibatalkan pula Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

PTUN Pangkal Pinang juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Bahkan PTUN Pangkal Pinang menghukum tergugat, tergugat II intervensi I dan tergugat II intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 17.285.000.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum H. Eddy Sofyan, Firman Raharja mengatakan bahwa putusan sudah tepat dan benar, memenuhi rasa keadilan bagi penggugat dalam hal ini H. Eddy Sofyan.

“Karena tanah milik H. Eddy Sofyan seluas lebih kurang 2 (dua) hektar tidak termasuk yang diperjanjikan dengan Pemkab Belitung dan seluruh alas hak atas tanah tersebut masih ada di H. Eddy Sofyan,” ujar Firman.

Menurutnya, tanah milik H. Eddy Sofyan resmi diperoleh dengan cara membeli pada tahun 1991 sedangkan perjanjian tersebut dibuat pada tahun 1990.

“Bahwa pada saat pemeriksaan setempat diakui oleh pihak tergugat (BPN), tergugat II intervensi I (Pemkab Belitung) dan tergugat II intervensi II (PT Belitung Inti Permai), bahwa benar tanah milik Eddy Sofyan masuk didalam Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Belitung Inti Permai,” ucapnya.

Idealnya, lanjut Firman, BPN dan Pemkab Belitung segera menjalankan putusan PTUN Pangkal Pinang dengan membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai.

“Lalu menyerahkan tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar kepada H. Eddy Sofyan sebagaimana isi putusan PTUN Pangkal Pinang,” tegas Firman.

Ditambahkan, atas peristiwa ini Pemkab Belitung secara langsung ikut menghambat investasi pariwisata di Kabupaten Belitung. Terlebih saat ini pengelolaan yang dilakukan oleh PT Belitung Inti Permai tidak berjalan sesuai dengan diperjanjikan (mangkrak).

“Bangunan yang ada cuma berupa pondasi dan sudah sepatutnya melihat kondisi itu Pemkab Belitung seharusnya membatalkan perjanjian tersebut dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya,” paparnya.

“Dalam hal ini Pemkab Belitung telah mengambil haknya berupa bidang tanah dengan luas lebih kurang 4 (empat) hektar, akan tetapi tanah milik H. Eddy Sofyan ikut diambil dan sampai saat ini belum dikembalikan,” sambung Firman.

Ke depan pihaknya berharap BPN Kabupaten Belitung lebih teliti, transparan dan benar-benar sesuai dengan proses yang sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat dari terbitnya suatu sertifikat Kepemilikan.

“Terutama atas terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai,” tandasnya. 

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian pun bubar. Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab.

“Tanah tersebut diluar tanah dalam perjanjan yang 11 hektar, tapi masih satu hamparan. Diduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab dan terbitlah surat-suratnya,” pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Hina MBG di Medsos, Mau Nonton Setiap Malam

Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Hina MBG di Medsos, Mau Nonton Setiap Malam

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meresmikan 1.079 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).
Tayang Mulai Besok, SMTR25 Siap Tampilkan Keseruan dalam Reply High School

Tayang Mulai Besok, SMTR25 Siap Tampilkan Keseruan dalam Reply High School

SMTR25 akan tampik dalam Reply High School, reality show terbaru yang tayang mulai 13 Februari 2026 mendatang
Menag Ajak PNM Jadikan Ramadan Momentum Perbaikan Diri dan Penguatan Ekonomi Umat

Menag Ajak PNM Jadikan Ramadan Momentum Perbaikan Diri dan Penguatan Ekonomi Umat

Menag Nasaruddin Umar ajak PNM jadikan Ramadan momentum perbaikan diri dan penguatan ekonomi umat, 73 persen pembiayaan berbasis syariah.
PAPERA Sebut Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan Bukti Keberhasilan Kolaborasi Pemerintah

PAPERA Sebut Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan Bukti Keberhasilan Kolaborasi Pemerintah

Ketua Umum Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA), Don Muzakir, mengapresiasi kondisi harga pangan nasional yang relatif stabil menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Prabowo Beberkan Kondisi APBN: Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen, Siap Sikat Kebocoran Anggaran

Prabowo Beberkan Kondisi APBN: Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen, Siap Sikat Kebocoran Anggaran

Ia memastikan defisit fiskal tetap terkendali sekaligus membuka komitmen pemerintah untuk menertibkan kebocoran anggaran dan penyelamatan aset negara.
BPS Tegaskan Desil Bukan Soal Gaji, Ada 39 Indikator Ukur Kesejahteraan Warga

BPS Tegaskan Desil Bukan Soal Gaji, Ada 39 Indikator Ukur Kesejahteraan Warga

BPS tegaskan desil bukan ditentukan gaji, tetapi 39 indikator kesejahteraan seperti kondisi rumah, aset, dan konsumsi listrik.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT