News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apartemen Mewah di Jakbar jadi Pabrik Narkoba Liquid Bentuk Vape, Polisi Gerebek dan Tangkap Peracik

Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat. Ini kata polisi.
Rabu, 26 Maret 2025 - 21:34 WIB
Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.

Praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape itu dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggerebekan ini dilakukan atas hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai dan berkat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ungkap Roby di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

Roby menjelaskan, modus operandi dan pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB," beber Roby.

Berdasarkan penyelidikan, SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO inisial C (40).

"Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I," ungkap Roby.

Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur Roby.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

- Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

- Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

- Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. (rpi/muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Merasa Kurang Mampu tapi Tak Pernah Dapat Bansos? 'Biang Keroknya' Mungkin Ada di Angka Desil Ini

Merasa Kurang Mampu tapi Tak Pernah Dapat Bansos? 'Biang Keroknya' Mungkin Ada di Angka Desil Ini

Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia biasanya memanfaatkan data berbasis desil untuk menyalurkan bantuan sosial atau bansos, agar tepat sasaran.
Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Ia mengatakan paparan Presiden Prabowo secara keseluruhan menggambarkan enam garis besar kinerja pemerintah yang dinilai menjadi fondasi pembangunan nasional.
IWL 2026-2027 Dinilai Bisa Bangun Ekosistem Sepak Bola Putri yang Berkelanjutan

IWL 2026-2027 Dinilai Bisa Bangun Ekosistem Sepak Bola Putri yang Berkelanjutan

IWL 2026/2027 dinilai menjadi langkah penting untuk membangun sepak bola putri Indonesia. Persita berharap liga ini menciptakan ekosistem profesional dan berkelanjutan.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Selundupkan Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur

Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Selundupkan Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur

Beredar kabar terkait detik-detik menegangkan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah ilegal Belitung
Menang KO 45 Detik atas Mridul Saikia di DWCS 2026, Bilal Hasan Langsung Pamerkan Hal Ini di Akun Media Sosialnya

Menang KO 45 Detik atas Mridul Saikia di DWCS 2026, Bilal Hasan Langsung Pamerkan Hal Ini di Akun Media Sosialnya

Petarung Indonesia, Bilal Hasan, mencuri perhatian penggemar MMA usai dirinya tampil impresif dalam Dana White's Contender Series (DWCS) 2026.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral