News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apartemen Mewah di Jakbar jadi Pabrik Narkoba Liquid Bentuk Vape, Polisi Gerebek dan Tangkap Peracik

Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat. Ini kata polisi.
Rabu, 26 Maret 2025 - 21:34 WIB
Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.

Praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape itu dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggerebekan ini dilakukan atas hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai dan berkat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ungkap Roby di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

Roby menjelaskan, modus operandi dan pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB," beber Roby.

Berdasarkan penyelidikan, SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO inisial C (40).

"Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I," ungkap Roby.

Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur Roby.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

- Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

- Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

- Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.

Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. (rpi/muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.
Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto secara terbuka mengakui masih adanya praktik pengkhianatan di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani soal pemerintahan Prabowo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polemik ini memicu diskursus soal batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung momentum besar pengembalian aset negara dari praktik ilegal sektor sumber daya alam.
Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidang
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April, setelah pertandingan terakhir di sektor putra pada putaran pertama.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral