Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini merupakan dugaan kriminalisasi pertanahan yang dialami Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.
Putusan tersebut teregister dengan nomor perkara 197K/Pid/2025, tertanggal 24 Maret.
Adapun kuasa hukum dari Gunata Halim dan Wahab Halim adalah Edward Situmorang dari Kantor hukum Edward Vergio & Partners.
"Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak dapat diterima tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Terlepas dari putusan tersebut, kasus kriminalisasi pertanahan berlangsung sejak penyidikan serta penuntutan tingkat pertama yang terkesan memaksakan pasal yang disangkakan kepada para korban.
Load more