GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Tuntutan JPU Buntut Kasus Dugaan Kriminalisasi Pertanahan Cikiwul

Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 26 Maret 2025 - 21:59 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini merupakan dugaan kriminalisasi pertanahan yang dialami Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut teregister dengan nomor perkara 197K/Pid/2025, tertanggal 24 Maret. 

Adapun kuasa hukum dari Gunata Halim dan Wahab Halim adalah Edward Situmorang dari Kantor hukum Edward Vergio & Partners. 

"Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak dapat diterima tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

tvonenews

Terlepas dari putusan tersebut, kasus kriminalisasi pertanahan berlangsung sejak penyidikan serta penuntutan tingkat pertama yang terkesan memaksakan pasal yang disangkakan kepada para korban. 

Putusan pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga tidak mengindahkan serta mempertimbangkan seluruh pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. 

"Dalam putusannya menetapkan pidana 6 bulan yang tidak perlu dijalani oleh para korban," terangnya. 

Namun, perlawanan hukum dilakukan atas putusan peradilan tingkat pertama tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat hingga Kasasi pada Mahkamah Agung. 

Pada prosesnya, pembelaan terhadap korban dilakukan oleh Kantor hukum Edward Vergio & Partners secara menyeluruh.

Mulai dari konsultasi, mempelajari segala macam informasi, keterangan, dan dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mendampingi klien dalam menjalani persidangan, menghadirkan saksi fakta yang meringankan, menghadirkan saksi ahli yang membantah seluruh dakwaan penuntut umum serta pembelaan yang dirancang sedemikian rupa untuk menegakan keadilan para korban kriminalisasi pertanahan.

"Putusannya membebaskan para Korban serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur Edward.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Reaksi Arsene Wenger usai Arsenal Resmi Akhiri Puasa Gelar Juara Liga Inggris Selama 22 Tahun

Reaksi Arsene Wenger usai Arsenal Resmi Akhiri Puasa Gelar Juara Liga Inggris Selama 22 Tahun

Arsene Wenger akhirnya bisa tersenyum lebar melihat Arsenal kembali menjadi juara Liga Inggris seiring dengan kegagalan Manchester City mengalahkan Bournemouth.
Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah mengungkap rencananya membagikan hasil pajak tambang di Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekitar.
Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Megabintang Portugal, Cristiano Ronaldo, kembali dipercaya menjadi pemimpin Selecao das Quinas untuk menghadapi Piala Dunia 2026.
Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Menilik agenda dan jadwal Megawati Hangestri usai mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia. Pevoli berjuluk Megatron itu akan memulihkan kondisi fisiknya sebelum gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

Di tengah minimnya akses komunikasi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kini menggandeng Yordania dan Turki untuk melacak kondisi para WNI tersebut.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Persib bakal Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Bilang Begini soal Euforia jika Maung Bandung Sabet Gelar Super League

Persib bakal Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Bilang Begini soal Euforia jika Maung Bandung Sabet Gelar Super League

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara euforia perayaan jika Persib Bandung juara Super League 2025/2026 menandakan Maung Bandung cetak hattrick juara.
Selengkapnya

Viral