News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Tuntutan JPU Buntut Kasus Dugaan Kriminalisasi Pertanahan Cikiwul

Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 26 Maret 2025 - 21:59 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini merupakan dugaan kriminalisasi pertanahan yang dialami Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut teregister dengan nomor perkara 197K/Pid/2025, tertanggal 24 Maret. 

Adapun kuasa hukum dari Gunata Halim dan Wahab Halim adalah Edward Situmorang dari Kantor hukum Edward Vergio & Partners. 

"Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak dapat diterima tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

tvonenews

Terlepas dari putusan tersebut, kasus kriminalisasi pertanahan berlangsung sejak penyidikan serta penuntutan tingkat pertama yang terkesan memaksakan pasal yang disangkakan kepada para korban. 

Putusan pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga tidak mengindahkan serta mempertimbangkan seluruh pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. 

"Dalam putusannya menetapkan pidana 6 bulan yang tidak perlu dijalani oleh para korban," terangnya. 

Namun, perlawanan hukum dilakukan atas putusan peradilan tingkat pertama tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat hingga Kasasi pada Mahkamah Agung. 

Pada prosesnya, pembelaan terhadap korban dilakukan oleh Kantor hukum Edward Vergio & Partners secara menyeluruh.

Mulai dari konsultasi, mempelajari segala macam informasi, keterangan, dan dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mendampingi klien dalam menjalani persidangan, menghadirkan saksi fakta yang meringankan, menghadirkan saksi ahli yang membantah seluruh dakwaan penuntut umum serta pembelaan yang dirancang sedemikian rupa untuk menegakan keadilan para korban kriminalisasi pertanahan.

"Putusannya membebaskan para Korban serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur Edward.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Walau sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia memastikan belum mengambil keputusan untuk mempermanenkan Tan Cheng Hoe maupun mencari sosok yang akan menangani tim nasional secara permanen.
Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Lama menghilang dari dunia seni peran, Baim Cilik kini sudah beranjak dewasa. Baru-baru ini, ia menyapa penggemar di media sosial Threads dan disambut positif.
DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

Pembuangan air limbah dari usaha tambak udang di kawasan Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah bakal melakukan hal ini jika mediasi wanprestasi tetap buntu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menunjuk mediator nonhakim.
Reaksi Netizen Indonesia usai Calvin Verdonk Debut di Liga Champions, Singgung Arsenal Tak Bisa Cetak Gol Lagi

Reaksi Netizen Indonesia usai Calvin Verdonk Debut di Liga Champions, Singgung Arsenal Tak Bisa Cetak Gol Lagi

Debut bersejarah Calvin Verdonk di Liga Champions 2026/2027 langsung mengundang beragam reaksi dari netizen Indonesia saat Lille menderita kekalahan 0-3 dari Arsenal.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.

Trending

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Kejadian yang bahkan bisa saja cuma terjadi di China ini viral di sosial media. Adalah terjadinya momen dua bola dalam satu waktu dan akhirnya terjadi gol berbarengan. 
Selengkapnya

Viral