News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa Kembali Terjadi, Guru di Gorontalo Ajak Berhubungan Intim dengan Iming-iming Nilai Bagus

Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa.
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Sumber :
  • tvone - viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa.

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro di Gorontalo, Rabu mengatakan tersangka berinisial RA (30) resmi ditahan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi termasuk satu di antaranya adalah saksi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini yang bersangkutan kita telah tetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap satu orang siswi. Secara resmi sudah kita lakukan penahanan," kata Supriantoro mengutip Antara.

Ia mengatakan kasus ini berawal dan terjadi pada 24 Februari 2025, dimana saat itu seluruh siswa telah dipulangkan lebih awal setelah mengikuti acara ramah tamah di sekolah.

Pada saat itu, tersangka mengajak korban memasuki ruangan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan dibujuk untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan memberikan nilai yang baik kepada korban.

Walaupun korban sempat menolak, tersangka terus membujuk hingga tindakan asusila itu terjadi.

Belum berhenti sampai di situ, pada esok harinya tersangka kembali memanggil korban melalui rekan korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Korban saat itu lagi-lagi menolak ajakan tersangka, namun diancam nilai mata pelajarannya tidak akan diperbaiki jika keinginan tersangka tidak dipenuhi, sehingga korban terpaksa harus pasrah mengikuti keinginan tersangka.

Ia mengatakan sebenarnya keluarga korban sendiri menginginkan masalah ini tidak tersebar luas, akan tetapi pada saat kejadian, ada beberapa guru yang melihat secara langsung dan mencurigai aktivitas tersangka dan korban di dalam ruang OSIS, sehingga pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap keduanya.

Atas perbuatannya tersebut kata Supriantoro, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kepercayaan dan posisi untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta, dan Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," imbuhnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral