News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SK Menteri ESDM Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum Duga Pertanyakan Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh

Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru
Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB
Badan Pengelola Migas Aceh
Sumber :
  • IST

Banda Aceh, tvOnenews.com – Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru.

Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala BPMA, menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dan pengangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Miswar terdaftar dalam perkara nomor 62/G/2025/PTUN/JKT dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli, SH., MH., Miswar berupaya menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan dan melantik Nasri Djalal pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di Jakarta.

“Kami menggunakan hak hukum untuk menguji legalitas keputusan Menteri ESDM, apakah telah sesuai prosedur atau justru menyimpang,” ujar Erlizar, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Erlizar menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang harus menempatkan supremasi hukum di atas segala bentuk kekuasaan. Karena itu, keputusan pejabat negara, termasuk Menteri ESDM, harus tunduk pada prinsip hukum, bukan pada kehendak atau tekanan politik.

“Kami menduga kuat SK Menteri tersebut keluar bukan semata-mata hasil proses seleksi yang objektif, tapi ada permainan politik yang melibatkan ‘invisible hand’ dari kelompok-kelompok tertentu. Bisa dari partai politik, bisa juga dari organisasi yang memiliki kepentingan di sektor migas Aceh,” beber Erlizar.

Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan pada sosok individu yang ditunjuk, melainkan pada proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang patut diduga cacat hukum.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu. Tapi apakah pemerintah kita masih menjunjung tinggi prinsip negara hukum, atau telah tergelincir menjadi negara kekuasaan (machtstaat), di mana keputusan dibuat berdasarkan kepentingan politik sempit,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa memeriksa perkara ini secara objektif, serta menjadi preseden penting dalam memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan strategis di Aceh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini bukan hanya soal BPMA, ini soal kedaulatan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi. Menurut jadwal sidang, jawaban dari Menteri ESDM atas gugatan ini akan disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 April 2025 mendatang. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral