Menanggapi hal itu, Menhub menyebutkan banyak perlintasan sebidang berada di ruas jalan provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa yang dibuat oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Dudy Purwagandhi mengingatkan kepada kepala daerah agar memberi perhatian terhadap pengawasan, terutama yang memiliki potensi risiko kecelakaan tinggi.
"Karena memang berkaitan dengan keselamatan, bukan hanya keselamatan kereta api, melainkan juga keselamatan bagi masyarakat," imbuh Menhub.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan merugikan berbagai pihak.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis (10/4), mengatakan bahwa langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan komposisi 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.
KAI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Load more