Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengungkap alasan tak menahan para tersangka lantaran yang bersangkutan masih kooperatif.
“Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” kata Djuhandani, dalam keterangannya, pada Jumat (25/4/2025).
Djuhandani menuturkan bahwa dalam hal ini juga belum ada kesepahaman antara tim penyidik dan pihak kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut Bekasi.
Adapun ketidaksepahaman ini melihat dari berkas perkara empat tersangka pemalsuan penerbitan 260 SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Tim Kejagung telah mengembalikan berkas perkara untuk dipenuhi soal pasal tindak pidana korupsi.
Load more