GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing

Korpolairud tetapkan 101 tersangka destructive fishing dalam kurun waktu dua bulan.
Jumat, 25 April 2025 - 14:29 WIB
Konferensi pers kasus Destructive Fishing, Jumat (25/4/2025)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) berhasil mengungkap 72 kasus destructive fishing dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idul Tabransyah mengatakan ungkap kasus ini dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KRYD destructive fishing yang telah kita laksanakan selama kurang lebih 60 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai 24 Maret 2025,” kata Idul, saat konferensi pers, pada Jumat (25/4/2025).

Dia mengungkapkan dari 72 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap diantaranya bom ikan, alat tangkap, kimia dan setrum atau listrik. 

tvonenews

“Hasil penegakan hukum yang telah diungkap itu seluruhnya sebanyak 72 kasus. Yang kasus 72 ini sudah kita tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses lanjut untuk proses penyidikan,” ucap Idul.

Idul menerangkan total tersangka dalam pengungkapan kasus ini ada sebanyak 101 orang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp45 miliar.

Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya, yakni Satgas Patroli Air Subdit Patroli Ditpolairud Barhakam Polri mengungkap 7 kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 100 batang detonator. 

“Detonator ini adalah pemicu untuk meledakkan bom yang diracik oleh para pelaku destructive fishing ini. Dengan taksiran kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian yang kedua, 5 tersangka dengan barang bukti 2 kapal ikan, 2 kompresor, set alat selam, aki, 4 bom ikan dan ikan hasil penangkapan dengan cara ilegal kurang lebih 65 kilogram. Taksiran kerugian negara sebanyak Rp3.232.450.000,” terang Idul.

Kemudian kasus yang ketiga, yakni berhasil menetapkan 1 orang tersangka dengan barang bukti 125 kilogram ammonium nitrat.

“Ini adalah bahan racikan yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan, 287 liter ammonium nitrat cair kemudian 25 kilogram bubuk merah cakri. Dengan taksiran kerugian Rp21.800.000,” tukasnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus yang keempat, yakni menetapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 kapal ikan, 13 bom ikan, 23 detonator, 2 kompresor, 1 kacamata selam dan 50 ikan hasil tangkapan. Taksiran kerugian dari kasus ini Rp135.900.000. 

“Yang berikut, 1 orang tersangka dengan 50 detonator dan 1 buah sepeda motor dengan kerugian kurang lebih Rp22.500.000,” terangnya.

Idul menerangkan bahwa terdapat 13 kasus yang berhasil diungkap di Ditpolairud Polda Prioritas yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi.

“Yang pertama Polda Jawa Timur terdata ada 4 tersangka yang kita amankan. Barang buktinya 1 kapal ikan, 14 bahan peledak, 2 detonator dan 5 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp175 juta,” jelas Idul.

Sementara itu, terdapat dua kasus di Polda NTB dengan 5 orang tersangka dengan barang bukti 9 botol bom ikan, 12 detonator, 1 kompresor, 1 alat selam dan sekitar 1.050 kilogram ikan campuran hasil tangkapan dengan taksiran kerugian sebesar Rp6.788.350.000. 

“Selanjutnya Polda NTT ada 1 kasus yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan dengan tersangka 2 orang. Barang bukti yang diamankan, 1 buat kapal ikan, 1 kompresor, 1 alat selam, 1 jaring trawl dan 134 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp1 miliar,” ucap Idul.

Kemudian di Polda Sulawesi Selatan itu berhasil melaksanakan penegakan hukum dengan 7 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan.

Total tersangka sebanyak 8 orang dan diperoleh barang bukti sebanyak 293 detonator, 67 kilogram bubuk ammonium nitrat, 54 liter ammonium nitrat cair dan 32 kilogram bubuk merah cakri dengan taksiran kerugian Rp1.198.000.000.000.

“Polda Sulawesi Tengah melaksanakan penegakan hukum dengan 2 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi di mana tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan barang bukti, 3 buah kapal ikan, 2 kompresor, 2 alat seram, 2 jaring trawl, 2 buah ikan, detonator, 2 buah dan 166 kilogram ikan dengan taksiran kerugian Rp1.033.000.000.000,” jelasnya.

Selain itu, kasus pada Polda Sulawesi Utara, yakni berhasil mengungkap satu kasus dengan menetapkan 3 orang tersangka.

“Di mana barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah kapal ikan, 8 buah ikan, 6 detonator, 1 buah aki, 1 kompresor dan 2 jaring trawl dengan 5 kilogram ikan. Sedangkan, taksiran kerugian sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Polda Sumatera Utara menerapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 2 kapal ikan, 2 jaring kurau dan 30 kilogram ikan dengan kerugian kurang lebih Rp50 juta.

“Untuk Polda Sumatera Barat, itu menetapkan satu orang tersangka, dengan barang bukti 1 kapal ikan, 1 kompresor dan 1 alat selam dengan taksiran kerugian itu sebesar Rp635 juta,” tukasnya.

Untuk Polda Sumatera Selatan ada 1 kasus dengan menetapkan empat tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah kapal, 1 jaring trawl dan 15 kilogram ikan campur dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar. 

Sedangkan, untuk Polda Bangka Belitung itu ada 5 kasus dengan 5 tersangka. 

Adapun barang buktinya berupa 5 kapal, 5 jaring trawl dan 1.030 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp2.535.000.000.

“Untuk selanjutnya Polda Jambi itu ada satu penegakan hukum dengan tersangka sebanyak 4 orang di mana barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 kapal nelayan, 1 jaring, 1 buah aki dan 3,5 kilogram ikan dan taksiran kerugian kurang lebih sebesar Rp58 juta,” bebernya.

Sementara itu, Idul menyebutkan bahwa Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus dan tersangka yang diamankan ada 6 orang dengan barang bukti 6 kapal nelayan, 3 aki, 10 buah ikan, 22 detonator, 2 jaring trowel, 3 kilogram sebuah serbuk anfo dan 161 kilogram ikan campuran dengan kerugian taksirannya sebesar Rp5.855.015.000.

“Untuk Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 7 kasus dengan tersangka ada 7 orang dan barang bukti 7 jaring trawl dengan kerugian Rp49.000.000. Selanjutnya untuk Polda DIY ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 3 alat setrum, barang buktinya 3 aki, 35 kilogram ikan dan Rp3.000.000 taksiran kerugian,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Polda Kalimantan Barat terdapat ada 1 kasus dengan satu orang tersangka dengan barang bukti, 1 kapal ikan, 9 detonator, pupuk 200 kilogram, ammonium nitrat, 1 botol anfo, 1 TNT dan 2 alat selam dengan kerugian taksiran sebesar Rp357 juta.

Untuk Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka, dengan barang bukti 1 kapal ikan, 1 jaring trowel dan 250 kilogram ikan dengan kerugian taksiran sebesar Rp510.750.000. 

“Untuk Polda Kalimantan Selatan berhasil melaksanakan pendekatan hukum dengan 15 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang. Barang bukti yang disita, yakni 15 kapal, 11 aki, 6 alat strum, 9 jaring trawl dan 2.461 kilogram ikan campuran. Untuk taksiran kerugian negara kurang lebih sebesar Rp694 juta,” tukasnya.

Kemudian Polda Kalimantan Timur berhasil melaksanakan penegakan hukum 6 kasus dengan 6 orang tersangka. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 6 buah perahu, 1 botol bom ikan, 7 aki, 3 detonator, 2 generator, 29 kilogram ikan dan udang dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

“Polda Sulawesi Barat menetapkan tersangka 2 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 bom ikan dengan taksiran kerugian itu sebesar Rp3.750.000.000. Selanjutnya Polda Gorontalo berhasil melaksanakan penegakan hukum dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 kapal ikan, 1 kompresor, 4 bom ikan, 1 detonator dan 1 buah aki dengan kerugian kurang lebih Rp2.250.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya Polda Sulawesi Utara berhasil melaksanakan penegakkan hukum dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 1 buah kapal, 2 bom ikan, botol, 1 kompresor dan 26 kilogram ikan campuran dengan taksiran kurang lebih Rp1.607.390.000.

“Polda Maluku Utara berhasil melaksanakan pendekatan hukum dengan 2 laporan polisi di mana menetapkan tersangka sebanyak 6 orang dan barang bukti 2 unit kapal, 7 bom ikan, 1 kompresor, 9 selapak kecil, 3 kacamata selam dan 50 kilogram ikan campuran dengan taksiran sebesar Rp5.409.750.000,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan tindak pidana bom ikan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. 

“Untuk tindak pidana destructive fishing dengan Pasal 84 Subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutupnya. (ars/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Macan di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Konflik dan Andalkan Usaha Sendiri

Ramalan Shio Macan di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Konflik dan Andalkan Usaha Sendiri

​​​​​​​Ramalan shio macan di tahun kuda api 2026 membawa peringatan tentang konflik, gosip, dan asmara. Shio macan disarankan mengandalkan usaha sendiri.
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Merayakan momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek dengan penuh kehangatan kepada masyarakat Indonesia.
Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Mantan Presiden Inter Milan, Massimo Moratti, memberi respons terhadap kabar bahwa pemilik Juventus, John Elkann, menghubungi Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Gabriele Gravina.
Mengapa Ramadhan 2026 Muhammadiyah Dimulai 18 Februari? Ini Penjelasan di Balik Sistem KHGT

Mengapa Ramadhan 2026 Muhammadiyah Dimulai 18 Februari? Ini Penjelasan di Balik Sistem KHGT

Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal yang mengacu pada visibilitas hilal global.
Warga Tengger Bromo Geram, Pencuri Tujuh Koper Wisatawan Thailand Diminta Segera Ditangkap

Warga Tengger Bromo Geram, Pencuri Tujuh Koper Wisatawan Thailand Diminta Segera Ditangkap

Warga Tengger di kawasan wisata Gunung Bromo mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pencurian tujuh koper milik wisatawan mancanegara asal Thailand.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT