News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai LPPM Universitas Mataram Hamili Mahasiswi saat KKN, Ini Kronologi Lengkapnya

Polda Nusa Tenggara Barat lakukan penahanan terhadap pegawai LPPM Universitas Mataram berinisial S yang diduga hamili seorang mahasiswi saat kegiatan KKN..
Jumat, 25 April 2025 - 19:39 WIB
Penyidik mengawal tersangka S (kedua kanan), pegawai LPPM Unram yang diduga menghamili seorang mahasiswi KKN untuk menjalani penahanan di Polda NTB, Mataram, Jumat (25/4/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa penahanan ini merupakan keputusan penyidik agar memudahkan proses hukum yang kini masih berjalan di tahap penyidikan dengan menetapkan S (52) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, penahanan ini untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga mempertimbangkan posisi tersangka agar tidak mengulangi perbuatan karena berada dalam suatu lingkungan kelompok rentan (korban)," kata Pujawati.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-report

 

Dia menegaskan, penahanan berlangsung usai penyidik melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukum.

Pujawati menyampaikan bahwa penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Polda NTB.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.

Polisi menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

Dari hasil gelar perkara, tersangka S terindikasi telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pujawati mengatakan penyidik menemukan pelanggaran pidana tersangka dari hasil pemeriksaan saksi, ahli psikologi dan adanya kartu identitas anak (KIA) korban yang melahirkan anak dari hasil perbuatan tersangka S.

Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka S.

Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.

Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Kabar duka datang dari Batam setelah Dewi Sartika Sitinjak, wanita berusia 24 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, meninggal dunia usai jalani operasi ambeien.
Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AZWL (22) di Fakultas Ekonomi.
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan penangkapan MFA. Menurutnya, pria tersebut merupakan karyawan Diskominfo yang bertugas sebagai operator.
Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

PSG akan melakoni laga resmi pertamanya di musim 2026-2027 pada Kamis (13/8/2026) dini hari nanti WIB dengan menghadapi Aston Villa yang baru mengunjungi Indonesia.
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Maman mengatakan kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mengelola dana wakaf. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu hanya mengejar keuntungan

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral