News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MPR Sebut Pemakzulan Gibran Tak Bisa Dilakukan karena Alasan Pelanggaran Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka harus memiliki alasan yang jelas. Ini katanya.
Senin, 28 April 2025 - 14:47 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat berbicara mengenai hilirisasi lewat siaran resmi di kanal YouTube.
Sumber :
  • YouTube Gibran Rakabuming

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka harus memiliki alasan yang jelas.

Dia menyebut dugaan soal Gibran melanggar konstitusi saat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak bisa dijadikan untuk mengganti Gibran sebagai wapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pelanggaran konstitusi itu merujuk pada diubahnya syarat usia capres-cawapres agar Gibran bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Eddy menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno.
Sumber :
  • Antara

 

“Itu kan sudah berjalan, dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan,” ujar Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Atas hal ini, Eddy menegaskan bahwa MPR masih berpegang pada konstitusi dan keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih periode 2024-2029.

“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa mengganti Wapres tanpa alasan yang jelas tidak bisa dilakukan jika merujuk pada peraturan undang-undang. Sebab, jabatan presiden dan wapres sudah diatur satu paket. 

“Soal posisi presiden dan wakil presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket,” ujar Doli di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentu sistem hukum kita, ketatanegaraan kita berbeda dengan negara-negara yang lain. Jadi, tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Kecuali, kata Doli, Wapres tersebut tidak bisa lagi menjalankan tugasnya karena sakit, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam memprediksi bahwa Timnas Indonesia tak akan berhasil mengalahkan Oman dalam laga persahabatan FIFA Matchday pada tanggal 5 Juni 2026 mendatang.
Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Minat masyarakat terhadap solusi perjalanan praktis terus meningkat. Travel Fair kini makin diburu! Tren wisata praktis dan umrah digital dorong antusiasme masyarakat Indonesia

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Selengkapnya

Viral