Awal Mula Pengacara Terciduk Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal di Jakpus, Mobil Ditabrak Mikrolet
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan pengacara Samir (31), yang berujung terciduk membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan awalnya tersangka yang tengah membawa mobil ditabrak oleh kendaraan mikrolet.
“Kronologi terungkapnya kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari laka lantas. Yang mana tersangka S pada saat itu membawa satu unit mobil Sigra dan posisinya, mobil ini ditabrak oleh mikrolet,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin (28/4).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menyebutkan awalnya tersangka berjalan beriringan dengan mikrolet. Kemudian terjadi serempetan.
“Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya. Kemudian terjadi serempetan, hanya senggolan. Mikrolet berada di depan dan Sigra di belakang,” terang Sumarno.
Setelahnya terjadi cekcok antara tersangka dengan pengemudi mikrolet. Kemudian tidak ditemukan titik penyelesaian masalah, tersangka justru marah.
“Karena terjadi serempetan, sehingga berhenti dan terjadi cecok mulut di TKP. Seningga ada laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos Lapangan Banteng,” terang Sumarno.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan STNK mobil. Bahkan saat tersangka jongkok, terlihat menyimpan senjata api.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng, masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu, masih marah, tidak ada musyawarah. Sehingga pada saat anggota kami duduk, dia jongkok dan kelihatan senjatanya,” jelas Sumarno.
“Nah pada saat itu, anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang dan diambil senjatanya itu. Setelah itu kita ke Serse untuk menangani kasus selanjutnya,” sambungnya.
Kemudian, Sumarno menuturkan, untuk kendaraan yang dimiliki tersangka adalah mobil bodong atau tidak, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk sementara masih kita pengecekan ini STNK nya ada apa belum masih kita pengecekan untuk regident,” tegas Sumarno.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa selain membawa narkoba dan senjata api ilegal, ternyata yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Susatyo kepada wartawan, Minggu (27/4).
Kemudian, Susatyo menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ars/dpi)
Load more