Kronologi Lengkap AKBP Didik Putra Kuncoro Kedapatan Bawa Sabundan Pil Ekstasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kronologi ditemukannya narkoba di dalam koper yang diduga merupakan milik eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Diketahui Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan usai penyidik rampung melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolres Bima ini bermula saat Paminal Mabes Polri mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026).
"Di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Akbp Didik Putra Kuncoro yg diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yg beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kec. Curug, Tangerang, Banten," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Selanjutnya sambung Eko, petugas segera menuju ke lokasi dan menemukan koper tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 16,3 gram.
Lalu ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
"Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ucapnya.
Sebelumnya, Didik telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota buntut namanya terseret kasus narkoba.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026).
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kholid.(aha/raa)
Load more