Jakarta, tOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencabut kuasa salah satu pengacaranya yang ikut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut pemufakatan jahat putusan bebas perkara pemberian ekspor crude palm oil (CPO).
Pengacara yang dicabut kuasanya yakni Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa pengacara itu disampaikan langsung oleh hakim saat mengkonfirmasi langsung kepada Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).
"Sebentar mohon maaf ya, ada yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? ini saudara tanda tangan?," tanya hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.
“Benar Yang Mulia,” jawab Tom.
Dua kuasa hukum yang kuasanya dicabut yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Tom mengamini adanya pencabutan kuasa pengacaranya.
Load more