News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Dua WNA Myanmar, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar.
Rabu, 30 April 2025 - 22:44 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Laing Laing Tiun (34) dan terdakwa U Myo Lat (42), oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ucap Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, kedua terdakwa masing-masing selaku nakhoda KM SLFA 4498 dan KM PKFB 909 GT 55, terbukti menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah Indonesia menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Kemudian, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Indonesia di sektor kelautan dan perikanan, mengancam kedaulatan negara Indonesia.

Selain itu, akibat alat penangkap ikan yang digunakan oleh kedua terdakwa dapat mengganggu, dan merusak kelangsungan sumber daya ikan.

Sementara hal meringankan, lanjut dia, kedua terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.

"Kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Erata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Anugerah, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan," tutur Agung.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Tak Kebagian Mobil Maung, Prabowo Seloroh: Enggak Mau di Bawah Menteri Pertahanan Sih

Polri Tak Kebagian Mobil Maung, Prabowo Seloroh: Enggak Mau di Bawah Menteri Pertahanan Sih

Presiden Prabowo Subianto melontarkan seloroh mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat mengenang pengalamannya menjabat Menteri Pertahanan.
Kementrans Jadikan Ajang Piala Dunia 2026 Momentum Pembangunan Transmigrasi

Kementrans Jadikan Ajang Piala Dunia 2026 Momentum Pembangunan Transmigrasi

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turut ikut serta dalam momentum perhelatan Piala Dunia 2026 dengan menggelar kegiatan nonton bareng (nobar).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Panen Keberuntungan Karier di 18 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Panen Keberuntungan Karier di 18 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Memasuki Sabtu, 18 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan perkembangan positif dalam dunia karier. Siapa saja yang bakal panen keberuntungan?
Shin Tae-yong Pastikan Persija Jakarta akan Menurunkan Pemain Muda pada Ajang Piala Presiden 2026, Ini Alasannya

Shin Tae-yong Pastikan Persija Jakarta akan Menurunkan Pemain Muda pada Ajang Piala Presiden 2026, Ini Alasannya

Persija Jakarta dipastikan tidak akan tampil dengan kekuatan terbaiknya pada ajang Piala Presiden 2026.
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050: Kita di Atas Jepang!

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050: Kita di Atas Jepang!

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, keyakinannya bahwa Indonesia akan menjelma menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2050.
Shin Tae-yong Beberkan Program Awal Persija Jakarta Jelang Super League 2026/2027, Fisik Menjadi Prioritas Utama

Shin Tae-yong Beberkan Program Awal Persija Jakarta Jelang Super League 2026/2027, Fisik Menjadi Prioritas Utama

Persija Jakarta mulai memasuki fase penting dalam persiapan menghadapi Super League 2026/2027 dengan menggelar sesi latihan yang berlangsung pada Jumat 17 Juli.

Trending

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penolakan ini lantaran gratifikasi
Selengkapnya

Viral