News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Dua WNA Myanmar, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar.
Rabu, 30 April 2025 - 22:44 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Laing Laing Tiun (34) dan terdakwa U Myo Lat (42), oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ucap Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, kedua terdakwa masing-masing selaku nakhoda KM SLFA 4498 dan KM PKFB 909 GT 55, terbukti menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah Indonesia menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Kemudian, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Indonesia di sektor kelautan dan perikanan, mengancam kedaulatan negara Indonesia.

Selain itu, akibat alat penangkap ikan yang digunakan oleh kedua terdakwa dapat mengganggu, dan merusak kelangsungan sumber daya ikan.

Sementara hal meringankan, lanjut dia, kedua terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.

"Kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Erata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Anugerah, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan," tutur Agung.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2027

Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2027

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menembus 6% tahun 2027. Hal itu menjadi target dari RAPBN 2027. Menkeu Purbaya jelas
Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penemuan jasad seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di kawasan Jalan Terusan Suryani, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terima Audiensi ICE, Ditjen Polpum Kemendagri Bahas Persiapan Festival Negeri Kami 2026

Terima Audiensi ICE, Ditjen Polpum Kemendagri Bahas Persiapan Festival Negeri Kami 2026

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, menyambut baik audiensi mengenai konsep penyelenggaraan Festival Negeri Kami (FNK) 2026.
Marc Klok Ungkap Sisi Terang dan Gelap Persib di ACL Two: Bawa Nama Indonesia ke Level Asia

Marc Klok Ungkap Sisi Terang dan Gelap Persib di ACL Two: Bawa Nama Indonesia ke Level Asia

Kapten Persib Bandung, Marc Klok, menilai keberhasilan lolos ke ACL Two menjadi hal terpenting meski laga berjalan lebih sulit dari perkiraan.
Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Berbagi 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Berbagi 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

PT Pegadaian (Persero) menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) "Pegadaian Peduli".
BMKG Ungkap Kaltim Bakal Kering hingga 10 September, Ada Wilayah Tak Diguyur Hujan 39 Hari

BMKG Ungkap Kaltim Bakal Kering hingga 10 September, Ada Wilayah Tak Diguyur Hujan 39 Hari

BMKG memprakirakan sebagian besar Kaltim mengalami curah hujan rendah hingga 10 September 2026, dengan wilayah Paser tanpa hujan selama 39 hari.

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 2 September 2026: Taurus hingga Pisces ada peluang tak terduga yang menguntungkan.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Padahal Beda Tim, Jung Ho-young Malah Ikut Liburan Bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju

Padahal Beda Tim, Jung Ho-young Malah Ikut Liburan Bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju

Meski sudah tak lagi menjadi rekan satu tim, namun Jung Ho-young, eks Middle Blocker Red Sparks memilih ikut liburan bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju.
Selengkapnya

Viral