News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Dua WNA Myanmar, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar.
Rabu, 30 April 2025 - 22:44 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Laing Laing Tiun (34) dan terdakwa U Myo Lat (42), oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ucap Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, kedua terdakwa masing-masing selaku nakhoda KM SLFA 4498 dan KM PKFB 909 GT 55, terbukti menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah Indonesia menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Kemudian, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Indonesia di sektor kelautan dan perikanan, mengancam kedaulatan negara Indonesia.

Selain itu, akibat alat penangkap ikan yang digunakan oleh kedua terdakwa dapat mengganggu, dan merusak kelangsungan sumber daya ikan.

Sementara hal meringankan, lanjut dia, kedua terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.

"Kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Erata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Anugerah, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan," tutur Agung.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teken MOU Bersama AFF, FIFA Putuskan Indonesia dan Hong Kong Sebagai Tuan Rumah ASEAN Cup

Teken MOU Bersama AFF, FIFA Putuskan Indonesia dan Hong Kong Sebagai Tuan Rumah ASEAN Cup

ASEAN Football melaporkan bahwa FIFA dan AFF telah meneken MOU untuk menggelar ASEAN Cup edisi pertama dalam Kongres FIFA.
Bung Ropan Sebut John Herdman Sudah ‘Kunci’ Skuad Inti Timnas Indonesia, Nama Besar yang Absen Dipastikan Aman

Bung Ropan Sebut John Herdman Sudah ‘Kunci’ Skuad Inti Timnas Indonesia, Nama Besar yang Absen Dipastikan Aman

Jelang Piala AFF 2026, keputusan berani datang dari pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, yang tidak memasukkan sejumlah nama besar skuad Garuda. Ternyata...
Interogasi Skandal Liga Italia Digelar Hari ini: Gianluca Rocchi Mangkir, Pengawas VAR Tetap Penuhi Panggilan Kejaksaan

Interogasi Skandal Liga Italia Digelar Hari ini: Gianluca Rocchi Mangkir, Pengawas VAR Tetap Penuhi Panggilan Kejaksaan

Penunjuk wasit Liga Italia nonaktif, Gianluca Rocchi, bakal mangkir dari panggilan interogasi dari Kejaksaan. Namun, pengawas VAR Andrea Gervasoni bakal tetap hadir di Guardia di Finanza.
Terkena Razia dan Tertangkap Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Ini Hukuman yang Diterima Setter 'Juara V League' dari KOVO

Terkena Razia dan Tertangkap Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Ini Hukuman yang Diterima Setter 'Juara V League' dari KOVO

Setter andalan dari tim yang menjadi Juara V League, GS Caltex yakni Ahn Hye-jin, beberapa waktu lalu tersandung kasus hukum yang cukup serius di Korea Selatan.
Buka Kantor di Mal dan Tipu Puluhan Korban, Pemilik Biro Umrah Jadi Tersangka

Buka Kantor di Mal dan Tipu Puluhan Korban, Pemilik Biro Umrah Jadi Tersangka

Pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap belasan calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci.
Bung Ropan Sebut Timnas Indonesia U19 Asuhan Nova Arianto Jadi yang Paling Ditakuti di Piala AFF U19 2026

Bung Ropan Sebut Timnas Indonesia U19 Asuhan Nova Arianto Jadi yang Paling Ditakuti di Piala AFF U19 2026

Bung Ropan menyebut Timnas Indonesia U19 sebagai lawan yang paling ditakuti di Piala AFF U19 2026. Bukan VIetnam ataupun Thailand, tetapi Timnas Indonesia U19.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral