GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Salah Objek, MK Putuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara meski adanya permohonan pemohon diduga terdapat kesalahan objek sengketa.
Rabu, 7 Mei 2025 - 17:23 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara meski adanya permohonan pemohon diduga terdapat kesalahan objek sengketa. 

Namun, perkara ini tetap masuk ke tahap pembuktian meski menuai sorotan dari praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun permohonan diajukan oleh pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara, H. Gogo dan Hendro Nakalelo yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam permohonan ini menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Kendati demikian, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek. 

KPU Barito Utara menilai Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.

"Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada.

Menurutnta kesalahan objek bisa saja terjadi namun tetap memiliki konsekuensi hukum.

"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," kata Ari.

"Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," sambungnya.

Di sisi lain, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ari mengingatkan bahwa MK bukan tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu.

"Sepenuhnya kewenangan MK, kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap. Sudah jelas bahwa MK bukan tempatnya. Ada ranah tersendiri untuk itu,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Perwakilan Malaysia di Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyebut bahwa keputusan terbaru Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terhadap hukuman FIFA adalah perkembangan positif untuk Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT