Dua Orang Mengaku Debt Collector Ambil Paksa Motor Warga di Jaktim, Padahal Kendaraannya Dibeli Tunai
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus dua pelaku sindikat penagih utang atau debt collector yang beraksi di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (9/5).
Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, dua pelaku itu berinisial SK (20) dan RIN (24).
"Kedua pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) yang ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor dan RIN berperan sebagai joki," kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Resa menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dilaporkan pada 8 Mei 2025 oleh pelapor berinisial RM (24).
"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing saat korban berkendara di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menuduh korban telah menunggak dalam pembayaran angsuran motor dan mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing, padahal motor tersebut dibeli secara tunai.
"Korban yang terkejut dengan aksi para pelaku hanya pasrah memberikan kendaraannya. Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing," ujarnya.
Kemudian, pada saat menuju ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK dan menyuruh korban turun untuk mengambil. Saat korban turun, kedua pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda berikut STNK sebesar Rp51,5 juta," ujarnya.
Pada akhirnya, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti.
"Pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sementara pelaku RIN ditangkap di Pulogadung," ujarnya. (ant/dpi)
Load more