Jabar, tvOnenews.com - Soal penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berinisial SSS, oleh polisi tuai polemik.
Diketahui, Mahasiswi ITB itu ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, SSS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Meski begitu, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
"Sudah (menjadi tersangka)" ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswi ITB berinisial SSS itu.
Load more