Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski begitu, dia menyebutkan pembentukan undang-undang tetap harus melalui proses politik yang matang.
“Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan,” ujar Supratman, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Namun, Supratman menekankan keberhasilan pengesahan RUU ini tak bisa lepas dari dinamika politik di parlemen.
Baginya, komunikasi intensif antara Presiden dan pimpinan partai politik terus dilakukan demi kelancaran proses legislasi.
“Tetapi di lain sisi saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ungkap dia.
Sementara itu, Kemenkum tetap mengupayakan jalur dialog dengan DPR untuk membuka jalan bagi kelanjutan RUU tersebut.
Salah satu kemungkinan yang tengah dikaji adalah apakah RUU ini akan kembali menjadi inisiatif pemerintah atau justru inisiatif DPR demi mempercepat pembahasannya.
“Saat ini ada keinginan, jadi dua keinginan. Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” tuturnya.
Supratman menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mulai menjalin koordinasi intensif dengan DPR, khususnya Badan Legislasi (Baleg), guna menentukan posisi RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” katanya.
Terkait Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU ini, Supratman menjelaskan ketentuan carry over dari pemerintahan sebelumnya harus tertuang dalam Prolegnas.
“Kan itu harus disupres, kalau terkait dengan supres yang lama, kan harus dinyatakan kalau itu carry over, di dalam prolegnas wajib tercantum dia carry over,” tuturnya.(agr/lkf)
Load more