Jakarta, tvOnenews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya dalam bentuk sianida ilegal di Jawa Timur.
Dua daerah menjadi sumber asal peredaran sianida ilegal wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas," ujar dia, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.
Load more