News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dukun Cabul di Bekasi Dapat Karmanya Usai Diduga Lakukan Pencabulan Berkedok Pengobatan Spiritual, Celana hingga Pakaian Korban Disita Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota resmi menangkap Murtan (61) yang merupakan seorang “dukun cabul” pengobatan spiritual berkedok ustaz.
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:39 WIB
Lokasi praktik dukun di Bekasi
Sumber :
  • M. Supyan Limpong-tvOne

Bekasi, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota resmi menangkap Murtan (61) yang merupakan seorang “dukun cabulpengobatan spiritual berkedok ustaz.

Dukun cabul itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien-pasiennya dengan dalih pengobatan spiritual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku membuka praktik di sebuah pendopo yang berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, dukun cabul itu kini mendapatkan karmanya, yakni berhasil ditahan polisi. 

tvonenews

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Murtan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Kami sudah menerima laporannya, sudah kami tangani dan saat ini kasusnya telah masuk tahap penyidikan. Tersangka M kini resmi kami tahan,” ujar Kusumo kepada wartawan, Kamis (16/5/2025).

Hingga kini, baru satu orang korban yang secara resmi melapor. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus ini.

“Korban yang melapor memang baru satu. Namun, dari keterangannya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus kami lakukan,” lanjutnya.

Murtan dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan spiritual. 

Dalam praktiknya, alih-alih memijat sebagai bagian dari terapi, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Ia berdalih bahwa metode tersebut merupakan bagian dari pengobatan spiritual yang biasa ia lakukan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk celana dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski baru satu laporan yang diterima, polisi membuka ruang bagi korban-korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa agar segera melapor.

“Kami mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kusumo. (msl/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan keuangan shio, 11 April 2026. Beberapa shio diprediksi mendapat rezeki tak terduga, sementara lainnya perlu lebih berhati-hati dalam mengelola uang.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang kebijakan baru berupa insentif fiskal untuk pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Begini penjelasannya.
Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral