GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luput dari Perhatian Publik! Pushati Bedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum

Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar nasional dengan tema 'Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum'.
Selasa, 27 Mei 2025 - 18:38 WIB
Luput dari Publik! Pushati Bedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum
Sumber :
  • tvOnenews - akhyar

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar nasional dengan tema 'Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum'.

Seminar nasional yang dselenggarakan di Auditorium Prof. E. Suherman Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menghadirkan sejumlah narasumber seperti Dirjen AHU Kemneterian Hukum RI, Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, Prof Wicipto Setiadi yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Riawan Tjandra selaku Pakar Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Kemudian, dalam sambutannya Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido menyampaikan, Pushati selaku Lembaga kajian yang concern di bidang hukum konstitusi terus berkomitmen untuk menyumbangkan pikiran dan gagasan melalui penelitian, kajian, seminar atau diskusi terkait masalah-masalah ketatanegaraan di Republik Indonesia. 

"Isu yang diangkat dalam seminar kali ini adalah isu yang sangat penting akan tetapi agak luput dari perhatian publik," ujar Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido usai acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Prof Siti Nurbaiti, Selasa (27/5/2025).

Masalah penyelesaian Piutang Negara merupakan masalah yang sudah lama dihadapi Pemerintah. Namun kata dia, tak kunjung usai. 

"Kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah misalnya dengan menerbitkan PP 28/2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara justru berpotensi melanggar asas dan prinsip Negara Hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945." 

“Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” jelas Ketua Pushati.

Melalui seminar nasional ini, ia berharap bisa melahirkan gagasan untuk revisi dan penyempurnaan PP 28/2022.

Di sisi lain, Dirjen AHU Kemneterian Hukum RI, Widodo dalam paparannya menyampaikan PP 28/2022 ini sebenarnya bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara," jelasnya. 

Namun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva memberikan catatan terhadap PP 28/2022 yang dianggap overlapping dengan norma yang lebih tinggi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dusan Bogdanovic Jadi Chairman Oxford United, 5 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Dibawa ke Inggris

Dusan Bogdanovic Jadi Chairman Oxford United, 5 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Dibawa ke Inggris

Dusan Bogdanovic resmi jadi Chairman Oxford United. Sejumlah pemain Timnas Indonesia berpeluang dibawa olehnya ke Inggris, termasuk Dony Tri hingga Rizky Ridho.
Tak Cuma Santriwati Gadis, Ayah Korban Sebut Pelaku Pelecehan Ponpes Pati Juga Dekati Wanita Bersuami

Tak Cuma Santriwati Gadis, Ayah Korban Sebut Pelaku Pelecehan Ponpes Pati Juga Dekati Wanita Bersuami

Ayah korban ungkap dugaan oknum kiai ponpes di Pati tak cuma dekati santriwati gadis, tapi juga wanita bersuami di lingkungan pesantren. Simak pernyataannya!
Jelang Idul Adha 2026, Kementan Kerahkan 9.743 Petugas Awasi Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Jelang Idul Adha 2026, Kementan Kerahkan 9.743 Petugas Awasi Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Pemerintah mulai memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Provinsi Kalimantan Barat meminta maaf soal pernyataan “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.
Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan publik usai dirinya mengikuti trik unik cara menghilangkan bau durian secara instan dari pejabat.
Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Unggahan tersebut juga menyinggung anggapan publik terhadap sekolah yang keluar sebagai pemenang dan akan mewakili Kalimantan Barat di tingkat nasional.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral