News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Ajukan Banding Vonis Kompol Satria Nanda

JPU Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu, dengan pidana seumur hidup.
Kamis, 5 Juni 2025 - 10:46 WIB
JPU Ajukan Banding Vonis Kompol Satria Nanda
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu, dengan pidana seumur hidup.

Upaya banding ini disampaikan langsung oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Ali Naek di persidangan mengatakan telah mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim beserta pertimbangan-pertimbangannya yang memutuskan terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup.

“Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya, mengutip Antara pada Kamis.

Sebelum JPU, tanggapan terhadap putusan hakim lebih dulu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kompol Satria Nanda.

Calvin Wijaya, tim pengacara Satria Nanda meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut setelah berdiskusi dulu dengan kliennya.

“Izin yang mulia, dari kami mungkin akan menjawab mohon waktu. Sekarang kami akan diskusi dulu dengan terdakwa, mungkin akan segera menyatakan sikap,” kata Calvin.

Usai persidangan, Calvin mengatakan pihaknya memiliki sikap yang sama dengan JPU, tidak menerima putusan pengadilan memvonis pidana seumur hidup kliennya.

Dia menyebut, secara profesional pihaknya butuh diskusi dengan kliennya terkait putusan pengadilan tersebut, sehingga meminta waktu. Namun, JPU di persidangan langsung mengajukan banding.

“Kami juga tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Calvin menyebut pihaknya mengajukan langkah hukum yang sama dengan JPU dengan harapan di tingkat banding lebih baik putusannya terhadap terdakwa Satria Nanda.

“Karena sampai saat ini kami masih berfikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria Nanda, karena tidak ada sampai saat ini, dan ahli pun menerangkan perannya,” lanjut dia.

Terkait tidak adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa, Calvin menyebut putusan hakim keliru, karena sudah disampaikan di nota pembelaan, yang paling umum seseorang tidak pernah dipidana sudah pasti adalah hal yang meringankan.

“Kalau menurut kami putusan yang keliru, menurut pendapat kami hakim seperti itu, dari sisi pembuktian tidak ada, jadi sangat keberatan maka dari itu akan menempuh di tingkat banding, berharap lebih baik lagi (putusannya),” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," ungkap Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus
10 Ucapan Selamat HUT Kota Medan ke-436, Inspiratif untuk Caption Media Sosial pada 1 Juli 2026

10 Ucapan Selamat HUT Kota Medan ke-436, Inspiratif untuk Caption Media Sosial pada 1 Juli 2026

Berikut 10 ucapan selamat HUT Kota Medan ke-436 tahun 2026, inspiratif untuk caption di media sosial tanggal 1 Juli 2026.
Lewat CEO Talks, Direktur Pegadaian Ajak Mahasiswa Universitas Andalas Kuasai Literasi Keuangan dan Inovasi Digital

Lewat CEO Talks, Direktur Pegadaian Ajak Mahasiswa Universitas Andalas Kuasai Literasi Keuangan dan Inovasi Digital

PT Pegadaian (Persero) berkomitmen membekali generasi muda untuk tetap tangguh di tengah dinamika era digital. 
Penilaian JPU Terhadap Putusan Vonis Nadiem Makarim: Begitu Kuat Analisanya

Penilaian JPU Terhadap Putusan Vonis Nadiem Makarim: Begitu Kuat Analisanya

Usai Majelis Hakim putuskan vonis terhadap Nadiem Makarim 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sontak, sebagian publik berkomentar
Ekspor Perdana dari Terminal Kijing Dimulai, Pelindo Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekspor Kalimantan Barat

Ekspor Perdana dari Terminal Kijing Dimulai, Pelindo Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekspor Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi melepas pengiriman ekspor perdana yang menggunakan moda peti kemas melalui Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah pada Senin (29/6).

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral