News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Pengusaha Hendry Lie dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022.
Kamis, 12 Juni 2025 - 20:06 WIB
Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Hendry Lie dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, mengatakan Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Tidak hanya itu, Hendry Lie juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. 

Uang pengganti itu mesti dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Hendry Lie tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, majelis menilai korupsi yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara amat besar dan yang bersangkutan telah pula menikmati hasil dari perbuatan haramnya. 

Sementara itu, pertimbangan meringankan bagi hakim karena Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, JPU menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya pada akhir persidangan, Hendry Lie menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. Hal serupa juga dilakukan jaksa. Oleh sebab itu, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008–2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.

Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.

Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira! Dean Zandbergen yang Cetak Hattrick di Liga Belanda Ternyata Sudah Dihubungi PSSI untuk Dinaturalisasi dan Gabung Timnas Indonesia

Kabar Gembira! Dean Zandbergen yang Cetak Hattrick di Liga Belanda Ternyata Sudah Dihubungi PSSI untuk Dinaturalisasi dan Gabung Timnas Indonesia

Dean Zandbergen tampil gemilang dengan hattrick di Liga Belanda. Ia mengaku sudah dihubungi PSSI, membuka peluang besar dinaturalisasi ke Timnas Indonesia.
Bahas KM 50 dan Kasus Vina yang Masih Menggantung, Ulama Cirebon: Negara Tak Boleh Biarkan Kasus Besar Tanpa Kejelasan

Bahas KM 50 dan Kasus Vina yang Masih Menggantung, Ulama Cirebon: Negara Tak Boleh Biarkan Kasus Besar Tanpa Kejelasan

Gelar acara istighotsah dan halal bihalal, ulama Cirebon berdoa supaya kasus-kasus yang masih menggantung sepeti KM 50 dan kasus kematian Vina bisa tuntas.
Sorot Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, KPK Ingatkan Kemenperin soal Titik Rawannya

Sorot Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, KPK Ingatkan Kemenperin soal Titik Rawannya

Peran dan fungsi KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, 4 April: Hari Ini Ada Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, 4 April: Hari Ini Ada Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Sabtu 4 April yang akan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putra dan putri.
Penyerang Berdarah Depok Dean Zandbergen Angkat Bicara usai Cetak Hattrick dan Kantongi 11 Gol di Liga Belanda

Penyerang Berdarah Depok Dean Zandbergen Angkat Bicara usai Cetak Hattrick dan Kantongi 11 Gol di Liga Belanda

Dean Zandbergen cetak hattrick kedua musim ini bersama VVV Venlo. Striker berdarah Depok itu sebut pencapaiannya sudah takdir dan raih bola pertandingan.
Pemprov Sumsel Anggarkan Rp4,94 Miliar untuk Mobil Dinas di Tengah Efisiensi Anggaran

Pemprov Sumsel Anggarkan Rp4,94 Miliar untuk Mobil Dinas di Tengah Efisiensi Anggaran

Di tengah efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas dengan nilai Rp4,94 miliar.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri kembali bersiap membela klub masing-masing usai tampil bersama skuad Garuda di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral